Minggu, 09 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

OJK Sarankan Ini Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Hendrik Hutabarat - Selasa, 18 November 2025 15:26 WIB
OJK Sarankan Ini Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Dok. OJK
OJK menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) di Jakarta, Senin (17/11/2025), dengan topik yang terkait digitalisasi dokumen pertanahan.

Khususnya dalam mewujudkan layanan pertanahan yang modern, efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

Bagi sektor jasa keuangan, digitalisasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap proses penyaluran kredit, mengingat dokumen pertanahan merupakan salah satu bentuk agunan utama dalam pembiayaan perbankan.

Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.

Namun demikian, kajian tersebut juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik.

Baca Juga:

Serta perbedaan standar verifikasi antarbank.
Integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan dalam rangka pencegahan agunan ganda juga belum sepenuhnya terwujud.

Selain itu, dukungan operasional seperti service level agreement (SLA) dan helpdesk masih perlu diperkuat, dan pemahaman lintas lembaga terkait dinilai masih perlu ditingkatkan.

Seluruh temuan tersebut menjadi perhatian bersama guna memastikan manfaat digitalisasi dokumen pertanahan dapat dioptimalkan secara aman dan efisien oleh sektor jasa keuangan.

Baca Juga:

OJK mencatat bahwa kinerja intermediasi perbankan tetap berada pada tren positif sepanjang 2025.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
komentar
beritaTerbaru