Ini Reaksi Petani Sawit Sergai Melihat BrondoClean Persembahan Tim PKM ITSI Medan
Sei Rampah, asatupro.com Jatarsi Sipayung dan para petani sawit yang tergabung dalam alam Kelompok Tani (Poktan) Makmur Sejahtera menyimak
Perkebunan
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Pelimpahan dilakukan oleh Kanit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan, IPDA M. Fithri Adi, S.H., kepada Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Andre Saghari, dengan menyerahkan terduga pelaku berinisial HW beserta barang bukti berupa 10 dus rokok merek Luffman sebanyak 128.000 batang, satu unit mobil Mitsubishi L300 beserta STNK asli, serta 53 jerigen kosong.
Untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, Asatupro.com mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Humas Bea Cukai Sibolga melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (31/7/2026). Konfirmasi tersebut dijawab oleh Humas Bea Cukai Sibolga pada Selasa, (4/8/2026).
Baca Juga:
"Mengenai pelimpahan atas rokok ilegal dari Polres Padangsidimpuan, telah kami terima, kemudian melakukan penelitian pendahuluan atas berkas-berkas yang disampaikan dan selanjutnya dilakukan penanganan atas rokok ilegal tersebut serta perkaranya telah diselesaikan," ujar Humas Bea Cukai Sibolga.
Merasa jawaban tersebut belum menjelaskan besaran sanksi dan status hukum pelaku, Asatupro.com kembali mengajukan konfirmasi lanjutan diwaktu yang sama. Konfirmasi tersebut kemudian dijawab Humas Bea Cukai Sibolga pada Kamis, (6/8/2026).
Dalam jawaban lanjutan itu, Humas Bea Cukai Sibolga menyebutkan, "Denda administrasi yang dikenakan kepada pelaku adalah sebesar Rp286.464.000 dan telah dilunasi ke negara melalui e-billing pada tanggal 27 Juli 2026."
Baca Juga:
Humas Bea Cukai Sibolga juga menegaskan, "Setelah denda administrasi dilunasi kemudian pelaku dilepaskan."
(MN)
Sei Rampah, asatupro.com Jatarsi Sipayung dan para petani sawit yang tergabung dalam alam Kelompok Tani (Poktan) Makmur Sejahtera menyimak
Perkebunan
Sei Rampah, asatupro.com Dengan dukungan penuh sari pemerintah pusat, sejumlah dosen dari Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan
Perkebunan
Aksi Heroik TNI Kibarkan Kembali Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman Usai Insiden Kericuhan
Nasional
Menko Polkam Djamari Chaniago Minta Perdamaian Aceh dan Papua Dijaga, Ini Pesannya
Nasional
Inspiratif! Alarick Soeroso, Atlet Cilik Asal Medan, Persembahkan Prestasi untuk Indonesia di Momentum HUT RI 81
Olahraga
Hibah DPPMKemdiktisaintek 2026 Hadirkan Pojok Stimulasi, Perkuat Tumbuh Kembang Balita di Pemecutan, Denpasar Barat
Pendidikan
Skandal Lapas Tanjung Gusta Peredaran Narkoba dan HP Terbongkar, Siapa Aktor Intelektual di Balik Layar?
Peristiwa
DPP PSSAB SeIndonesia Periode 2026&ndash2031 Resmi Dikukuhkan, Sudung Situmorang SH MH Pimpin Organisasi
Nasional
Gubsu Bobby Tegur Pejabat Pemkot Siantar Yang Pakai Mobil Dinas di Hari Libur
Peristiwa
LLDIKTI Wilayah I Tegaskan Kuota KIP Kuliah 2026 Gratis, Prof Saiful PTS Tolak Segala Bentuk Pungli dan Laporkan ke APH
Pendidikan