ATDS Bekali Alumni dan Mahasiswa dengan Pelatihan Kompetensi Sistem dan Peluang PLTS
Lubukpakam, asatupro.com Akademi Teknik Deli Serdang (ATDS) melihat dan memahami tren dan perkembangan penggunaan energi terbarukan (renew
Pendidikan
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Pelimpahan dilakukan oleh Kanit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan, IPDA M. Fithri Adi, S.H., kepada Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Andre Saghari, dengan menyerahkan terduga pelaku berinisial HW beserta barang bukti berupa 10 dus rokok merek Luffman sebanyak 128.000 batang, satu unit mobil Mitsubishi L300 beserta STNK asli, serta 53 jerigen kosong.
Untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, Asatupro.com mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Humas Bea Cukai Sibolga melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (31/7/2026). Konfirmasi tersebut dijawab oleh Humas Bea Cukai Sibolga pada Selasa, (4/8/2026).
Baca Juga:
"Mengenai pelimpahan atas rokok ilegal dari Polres Padangsidimpuan, telah kami terima, kemudian melakukan penelitian pendahuluan atas berkas-berkas yang disampaikan dan selanjutnya dilakukan penanganan atas rokok ilegal tersebut serta perkaranya telah diselesaikan," ujar Humas Bea Cukai Sibolga.
Merasa jawaban tersebut belum menjelaskan besaran sanksi dan status hukum pelaku, Asatupro.com kembali mengajukan konfirmasi lanjutan diwaktu yang sama. Konfirmasi tersebut kemudian dijawab Humas Bea Cukai Sibolga pada Kamis, (6/8/2026).
Dalam jawaban lanjutan itu, Humas Bea Cukai Sibolga menyebutkan, "Denda administrasi yang dikenakan kepada pelaku adalah sebesar Rp286.464.000 dan telah dilunasi ke negara melalui e-billing pada tanggal 27 Juli 2026."
Baca Juga:
Humas Bea Cukai Sibolga juga menegaskan, "Setelah denda administrasi dilunasi kemudian pelaku dilepaskan."
(MN)
Lubukpakam, asatupro.com Akademi Teknik Deli Serdang (ATDS) melihat dan memahami tren dan perkembangan penggunaan energi terbarukan (renew
Pendidikan
Medan, asatupro.com Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pert
Medan
Nias,asatupro.comBupati Nias Barat Eliyunus Waruwu tanda tangani hibah tanah PLTD bersama Manager PLN UP3 Nias, Leonard Tulus M. Panjaitan
Daerah
Jakarta,asatupro.comPerkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi
Nasional
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik tying dalam distribusi LPG di Kabupat
Hukrim
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kasus pelayanan kardiovaskular yang ditanggung melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meng
Daerah
Lobi Kesehatan di Jakarta, Bupati Vickner Kawal Revitalisasi RSUD Sidikalang Hingga Pustu
Kesehatan
Menakar Ketegasan Polrestabes Medan Dugaan Judi Dadu & Sabung Ayam Edy alias Sembiring dan Alih Fungsi Lahan EksPerkebunan Menanti
Hukrim
GMPETSU Desak Evaluasi Total Bapenda Medan Akibat Potensi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah
Peristiwa