Minggu, 09 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

OJK Sarankan Ini Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Hendrik Hutabarat - Selasa, 18 November 2025 15:26 WIB
OJK Sarankan Ini Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Dok. OJK
OJK menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) di Jakarta, Senin (17/11/2025), dengan topik yang terkait digitalisasi dokumen pertanahan.

Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen yoy menjadi sebesar Rp8.162,8 triliun sementara kredit pemilikan rumah (KPR) mencatat pertumbuhan 7,22 persen (yoy) per Agustus 2025.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang kuat serta kebijakan moneter yang akomodatif.

Untuk mendukung akselerasi pertumbuhan kredit yang tetap sehat dan prudent, OJK telah mengambil sejumlah langkah penguatan kebijakan.

Sejak 2023, OJK membuka ruang pembiayaan bagi bank untuk mendukung pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal.

Baca Juga:

Serta menurunkan bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit pemilikan rumah menjadi 20 persen, yang merupakan tingkat terendah.

Kebijakan tersebut meringankan kebutuhan permodalan bank dan bersama dengan penyederhanaan penilaian kualitas aset bagi debitur kecil, meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit perumahan dan UMKM.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan program prioritas nasional dalam mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif dan perumahan.

Baca Juga:

Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sepakat perlunya melanjutkan langkah koordinasi dan kerja sama.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
komentar
beritaTerbaru