SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban: Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa (31) serta masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Winda yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026 yang lalu, di Komplek Bumi Asri Blok G No. 230, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Menurut keluarga, kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri dinilai terlalu dini karena belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Banyak Luka Dinilai Tidak Selaras dengan Dugaan Bunuh Diri
Ayah korban mengungkapkan sejumlah kondisi fisik yang menurutnya memunculkan tanda tanya besar.
Baca Juga:
"Ada bekas seperti pencekikan di leher, mata lebam, tubuh membiru. Kami juga tidak melihat bekas luka tembak seperti yang selama ini diberitakan," ujarnya.
Keluarga menyebut terdapat sejumlah luka lain pada tubuh korban, antara lain bagian pusar membiru, memar pada kedua paha, goresan di lutut kiri, punggung kaki kiri dan kanan membiru, hingga jari-jari tangan yang juga mengalami memar. Selain itu, kepala korban disebut mengalami luka berat yang diduga berdampak pada struktur tulang.
Menurut keluarga, penjelasan bahwa perubahan warna tubuh semata-mata disebabkan proses pembusukan belum mampu menjawab keseluruhan temuan luka tersebut.
Baca Juga:
Masyarakat Soroti Minimnya Penjelasan Forensik
Masyarakat turut mempertanyakan sejumlah aspek penting yang hingga kini dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Apabila kematian disimpulkan sebagai bunuh diri menggunakan senjata api, menurut masyarakat luas, seharusnya terdapat penjelasan ilmiah mengenai jarak tembak, titik masuk proyektil, hasil pemeriksaan balistik, serta bukti fisik lain yang mendukung kesimpulan tersebut.
Selain itu, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui proses penyidikan, di antaranya:
Masyarakat dan pihak Keluarga menilai seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
Proses Penanganan Dipertanyakan
Keluarga juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses terhadap jenazah serta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Mereka menilai proses pengamanan di rumah sakit berlangsung sangat ketat sehingga memunculkan pertanyaan di tengah keluarga.
Keluarga mengingatkan bahwa kesimpulan yang diambil sebelum seluruh fakta terungkap berpotensi menutup kemungkinan adanya tindak pidana apabila memang terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dasar Hukum
Keluarga menegaskan bahwa setiap kematian yang tidak wajar wajib diselidiki secara objektif, independen, profesional, dan menyeluruh sesuai ketentuan KUHAP, Pasal 28A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip dalam ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut mereka, penyidik berkewajiban membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian dan tidak berhenti pada satu hipotesis sebelum seluruh alat bukti diperoleh.
Nama Pejabat dan Anggota Polri Ikut Menjadi Sorotan
Dalam perkembangan perkara ini, perhatian publik juga tertuju kepada Yusman Harefa, yang disebut menjabat sebagai pejabat kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Medan. Ia merupakan ayah dari Brigadir Imansyah Putra Harefa, anggota Polsek Sunggal yang diketahui merupakan mantan suami Winda Lorenza Gowasa.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah ataupun bertanggung jawab secara pidana atas kematian Winda. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan independen, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami hanya ingin kebenaran diungkap secara terang benderang. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi," tegas pihak keluarga.
(Red/Tim)
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
Peristiwa
HARIMAU SUMATERA MUNCUL DI KUTA SAGA, CAMAT KERAJAAN BERSAMA BKSDA, TNI/POLRI PASANG KAMERA TRAP DAN SIAGA JAGA WARGA
Peristiwa
Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung di SMSI
Nasional
Medan, asatupro.com Lebih 4.000 ton beras dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) dikirim ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan diterima oleh p
Nusantara
Tambang Dolomit PT Teratai Jaya Stone di Desa Pamah Diduga Ilegal, 4 Alat Berat Tetap Beroperasi, Warga Menjerit Hirup Debu dan Jalan Desa H
Daerah
Sambut HUT ke81 TNI, Kodim 0208/Asahan dan Polsek Talawi Gelar Bazar Murah di Batu Bara
Daerah
Bupati Dairi Vickner Sinaga Terima Audiensi DPC PIKI, Dukung Penuh Pelantikan dan Seminar UMKM 27 Oktober 2026
Daerah
Dankoti MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Bung Eri Bukik Siap Membantu Masyarakat dan Sikat Habis DC Yang Rampas Kendaraan Warga
Peristiwa
Pisah Sambut Kapolsek Kandis, Kompol Bagus Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla
Daerah
Tingkatkan Sinergitas TNIPolri, Kapolres Simalungun Hadiri Bazar Murah Peringatan HUT TNI Ke81 di Rambung Merah
Daerah