Minggu, 09 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

OJK Sarankan Ini Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Hendrik Hutabarat - Selasa, 18 November 2025 15:26 WIB
OJK Sarankan Ini Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Dok. OJK
OJK menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) di Jakarta, Senin (17/11/2025), dengan topik yang terkait digitalisasi dokumen pertanahan.
Jakarta, asatupro.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saran yang cukup bernas kepada Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sebuah diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Acara DKT bertajuk "Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi" itu dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkompeten.

Seperti Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, para pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta organisasi profesi terkait.

Dian Ediana Rae dari OJK dalam acara itu menegaskan pentingnya percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga untuk semakin mempercepat proses penyaluran kredit perbankan.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menekankan urgensi kolaborasi seluruh pihak dan menekankan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan merupakan kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.

"Serta dapat memperkuat keamanan agunan dan memitigasi risiko administrasi maupun operasional," kata Dian Ediana Rae.

Kata dia, OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator dengan harapan dapat terbangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan.

Baca Juga:

"Kemudian notaris dan PPAT dan juga institusi terkait lainnya demi terciptanya ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman dan tentu saja handal," sambung Dian Ediana Rae.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
komentar
beritaTerbaru