Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Acara DKT bertajuk "Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi" itu dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkompeten.
Seperti Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, para pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta organisasi profesi terkait.
Dian Ediana Rae dari OJK dalam acara itu menegaskan pentingnya percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga untuk semakin mempercepat proses penyaluran kredit perbankan.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menekankan urgensi kolaborasi seluruh pihak dan menekankan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan merupakan kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
"Serta dapat memperkuat keamanan agunan dan memitigasi risiko administrasi maupun operasional," kata Dian Ediana Rae.
Kata dia, OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator dengan harapan dapat terbangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan.
Baca Juga:
"Kemudian notaris dan PPAT dan juga institusi terkait lainnya demi terciptanya ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman dan tentu saja handal," sambung Dian Ediana Rae.
Menurutnya, transformasi digital pertanahan merupakan enabler penting bagi percepatan dan perluasan pembiayaan, khususnya pada sektor produktif, UMKM, dan perumahan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola nasional.
"Kami mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dengan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan inklusif melalui digitalisasi pemerintahan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Untuk keberhasilan digitalisasi pertanahan, pihaknya menyarankan agar proses verifikasi dimulai dari hulu serta melakukan pengecekan kondisi geospasial posisi lahan tersebut.
"Ini baru bisa tersedia kalau kota-kota tersebut disebut sebagai kota lengkap," kata Rifqi.
Dia
juga menegaskan perlunya langkah-langkah penguatan terhadap BPN termasuk kewenangan dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan harapannya agar proses transisi bisa berjalan lancar dan mengajak para pihak yang terkait, termasuk dari OJK dan industri keuangan, untuk duduk bersama membicarakan soal digitalisasi dokumen pertanahan.
"Kita duduk bersama-sama dengan Anda semua,, terutama dengan teman-teman di OJK, termasuk juga di industri keuangan perbankan nanti yang menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya," kata Nusron Wahid.
Nusron Wahid pada sambutannya juga menekankan perlunya bank agar lebih proaktif dalam melakukan verifikasi dokumen yang akan digunakan sebagai jaminan kredit/pembiayaan.
Forum ini diselenggarakan untuk menyelaraskan persepsi serta memperkuat komitmen lintas sektoral dalam implementasi Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di industri perbankan.
Selain sebagai sarana koordinasi kebijakan, forum ini dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kerangka regulasi dan prosedur operasional dokumen pertanahan digital kepada pelaku industri.
Atau memeroleh kejelasan dari ATR/BPN terkait akses data untuk keperluan verifikasi dan pencegahan agunan ganda.
Serta menyelaraskan peran notaris/PPAT sebagai gatekeeper dalam memastikan keautentikan dokumen dan kepastian hukum atas jaminan kredit.
Forum ini juga menjadi wadah bagi industri perbankan untuk menyampaikan masukan atas berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan digitalisasi dokumen pertanahan.

Bagi sektor jasa keuangan, digitalisasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap proses penyaluran kredit, mengingat dokumen pertanahan merupakan salah satu bentuk agunan utama dalam pembiayaan perbankan.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Namun demikian, kajian tersebut juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik.
Serta perbedaan standar verifikasi antarbank.
Integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan dalam rangka pencegahan agunan ganda juga belum sepenuhnya terwujud.
Selain itu, dukungan operasional seperti service level agreement (SLA) dan helpdesk masih perlu diperkuat, dan pemahaman lintas lembaga terkait dinilai masih perlu ditingkatkan.
Seluruh temuan tersebut menjadi perhatian bersama guna memastikan manfaat digitalisasi dokumen pertanahan dapat dioptimalkan secara aman dan efisien oleh sektor jasa keuangan.
OJK mencatat bahwa kinerja intermediasi perbankan tetap berada pada tren positif sepanjang 2025.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang kuat serta kebijakan moneter yang akomodatif.
Untuk mendukung akselerasi pertumbuhan kredit yang tetap sehat dan prudent, OJK telah mengambil sejumlah langkah penguatan kebijakan.
Sejak 2023, OJK membuka ruang pembiayaan bagi bank untuk mendukung pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal.
Serta menurunkan bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit pemilikan rumah menjadi 20 persen, yang merupakan tingkat terendah.
Kebijakan tersebut meringankan kebutuhan permodalan bank dan bersama dengan penyederhanaan penilaian kualitas aset bagi debitur kecil, meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit perumahan dan UMKM.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan program prioritas nasional dalam mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif dan perumahan.
Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sepakat perlunya melanjutkan langkah koordinasi dan kerja sama.
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa