Senin, 17 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Untuk Kesekian Kali Sawit Kuatkan NTP Petani Sumut

Hendrik Hutabarat - Rabu, 05 Agustus 2026 15:51 WIB
Untuk Kesekian Kali Sawit Kuatkan NTP Petani Sumut
Dok. Asatupro.com
NTP petani sawit di Sumut pada bulan Juli 2026 kembali menguat karena ditopang oleh kelapa sawit.
Medan, asatupro.com - Untuk kesekian kali keberadaan perkebunan kelapa sawit mampu menguatkan nilai tukar petani (NTP) petani secara umum di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada periode Juli 2026.

Statistisi Ahli Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Misfaruddin, dalam paparan resminya, kemarin, mengatakan NTP Sumut pada Juli 2026 kembali menguat, naik sebanyak 0,52 persen menjadi 156,95.

"Tren positif ini didorong meningkatnya harga sejumlah komoditas unggulan pertanian dan perkebunan, terutama minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, harga getah karet, dan gabah," kata Misfaruddin.

Kata Misfaruddin, kenaikan NTP terutama ditopang membaiknya kinerja subsektor tanaman pangan yang meningkat 0,81 persen serta tanaman perkebunan rakyat yang naik 1,02 persen.

Baca Juga:

"Sebaliknya, tiga subsektor lainnya mengalami penurunan, yakni perikanan turun 0,43 persen, peternakan 1,06 persen, dan hortikultura 3,73 persen," tambah Misfaruddin.




Misfaruddin menjelaskan, NTP merupakan indikator yang menggambarkan daya beli petani di perdesaan melalui perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Reaksi Petani Sawit Sergai Melihat BrondoClean Persembahan Tim PKM ITSI Medan
Didukung Pemerintah, ITSI Medan Ciptakan BrondolanClean untuk Petani Sawit
DPP PSSAB Se-Indonesia Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Sudung Situmorang SH MH Pimpin Organisasi
Gubsu Bobby Tegur Pejabat Pemkot Siantar Yang Pakai Mobil Dinas di Hari Libur
LLDIKTI Wilayah I Tegaskan Kuota KIP Kuliah 2026 Gratis, Prof Saiful: PTS Tolak Segala Bentuk Pungli dan Laporkan ke APH
KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025
komentar
beritaTerbaru