GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai: Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Deli Serdang,asatupro.com-Masyarakat kembali menyoroti dugaan pemasangan tiang listrik beton milik PLN yang berdiri di atas tanah warga tanpa adanya izin resmi maupun pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh di wilayah Jalan Medan – Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin, (25/05/2026), ditemukan adanya tiang listrik beton yang diduga berdiri di area milik masyarakat tanpa penyelesaian hak atas tanah secara transparan.
Masyarakat menegaskan bahwa negara memang memberikan kewenangan kepada PLN untuk kepentingan umum, namun kewenangan tersebut tidak menghapus hak warga negara atas tanah miliknya
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan tanah oleh penyelenggara ketenagalistrikan wajib disertai ganti rugi ataupun kompensasi kepada pemilik tanah.

Baca Juga:
Hal tersebut diatur dalam:
Dasar Hukum, Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan:
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman."
Klaussa + 1
Baca Juga:
Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja / UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Ketenagalistrikan, mempertegas bahwa: PLN wajib memberikan kompensasi, Pemilik tanah memiliki hak hukum atas kerugian ekonomis akibat berdirinya jaringan listrik.
Hukumonline + 1
Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka penyelenggara ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Hukumonline
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak jaringan listrik dan tiang transmisi PLN.
Galuh Pakuan Nusantara + 1
Pernyataan Sikap, Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang di bawah komando Ketua Heriono menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang hak atas tanahnya dirugikan akibat pemasangan tiang listrik tanpa penyelesaian kompensasi yang adil.
"Kami meminta PLN menghormati hak masyarakat. Negara tidak boleh hadir dengan cara merugikan rakyat kecil. Bila ada tiang listrik berdiri di tanah warga tanpa izin dan tanpa kompensasi, maka masyarakat berhak menuntut penyelesaian hukum sesuai undang-undang," tegas pernyataan tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan atas nama pembangunan.
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Hukrim
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
Medan
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Medan
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah