PB ISMI Laksanakan Qurban, Tun Rahmat Shah : Bentuk Kepedulian dan Tingkatkan Silaturahmi
Medan,asatupro.comUsai pelantikan di Pekan Baru tahun lalu, PB ISMI dibawah binaan Ketua Dewan Pembina Tun DR Rahmat Shah dan Ketua Umum N
Medan
Deli Serdang,asatupro.com-Masyarakat kembali menyoroti dugaan pemasangan tiang listrik beton milik PLN yang berdiri di atas tanah warga tanpa adanya izin resmi maupun pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh di wilayah Jalan Medan – Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin, (25/05/2026), ditemukan adanya tiang listrik beton yang diduga berdiri di area milik masyarakat tanpa penyelesaian hak atas tanah secara transparan.
Masyarakat menegaskan bahwa negara memang memberikan kewenangan kepada PLN untuk kepentingan umum, namun kewenangan tersebut tidak menghapus hak warga negara atas tanah miliknya
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan tanah oleh penyelenggara ketenagalistrikan wajib disertai ganti rugi ataupun kompensasi kepada pemilik tanah.

Baca Juga:
Hal tersebut diatur dalam:
Dasar Hukum, Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan:
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman."
Klaussa + 1
Baca Juga:
Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja / UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Ketenagalistrikan, mempertegas bahwa: PLN wajib memberikan kompensasi, Pemilik tanah memiliki hak hukum atas kerugian ekonomis akibat berdirinya jaringan listrik.
Hukumonline + 1
Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka penyelenggara ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Hukumonline
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak jaringan listrik dan tiang transmisi PLN.
Galuh Pakuan Nusantara + 1
Pernyataan Sikap, Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang di bawah komando Ketua Heriono menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang hak atas tanahnya dirugikan akibat pemasangan tiang listrik tanpa penyelesaian kompensasi yang adil.
"Kami meminta PLN menghormati hak masyarakat. Negara tidak boleh hadir dengan cara merugikan rakyat kecil. Bila ada tiang listrik berdiri di tanah warga tanpa izin dan tanpa kompensasi, maka masyarakat berhak menuntut penyelesaian hukum sesuai undang-undang," tegas pernyataan tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan atas nama pembangunan.
Medan,asatupro.comUsai pelantikan di Pekan Baru tahun lalu, PB ISMI dibawah binaan Ketua Dewan Pembina Tun DR Rahmat Shah dan Ketua Umum N
Medan
DPC GMNI Jakarta Timur Hadir Membuka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal
Nasional
Menunggu Pembeli di Rumah, Pengedar 27 Paket Ganja Siap Edar di Medan Denai Ditangkap Polisi
Hukrim
Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi
Hukrim
Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba
Hukrim
Rayakan Idul Adha 1447 H, Qurban Sapi Dari Presiden Prabowo Subianto diserahkan Wakil Bupati Dairi Di Masjid Istiqomah Desa Gunung Sitember
Daerah
Ketua IKA BKPRMI Medan Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Kurban Dua Ekor Sapi
Medan
Rumah Kosong Pinggir Sungai Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Menyamar dan Ringkus Pengedar
Hukrim
Polda Sumut Sembelih 31 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha & Dibagikan dalam 4.976 Paket, Sapi Kurban Kapolda Berbobot 1 Ton
Medan
Mesjid Nurul Ikhwan Jalan Karya Kasih Medan Johor Laksanakan Qurban Idul Adha 1447 H/2026 M Sebanyak 12 Ekor Lembu,13 Kambing
Medan