Bayar Denda Administratif Rp286,4 Juta, Pelaku Rokok Ilegal di Padangsidimpuan Dilepaskan Bea Cukai
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim
Padangsidimpuan,asatupro.com– Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) resmi dilepas untuk melaksanakan program magang di sejumlah kantor penegak hukum yang menjadi mitra Fakultas Hukum UMTS.
Prosesi pelepasan berlangsung di ruang studio Fakultas Hukum UMTS, Kamis (6/8/2026), dan dihadiri pimpinan fakultas, dosen pembimbing, serta para mitra tempat pelaksanaan magang.
Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Pergerakan Tabagsel Raya, RHa Hasibuan, yang menjadi salah satu mitra kampus dengan menerima mahasiswa magang di kantor advokatnya, menekankan pentingnya menjaga etika selama menjalani masa magang.
Menurutnya, mahasiswa harus memanfaatkan kesempatan magang selama 30 hari untuk menambah pengalaman dan memahami praktik hukum secara langsung.
Baca Juga:
"Kami berharap semoga waktu satu bulan dapat digunakan dengan baik. Karena praktik di kantor advokat tentu banyak perkara-perkara nanti, artinya kawan-kawan tidak usah malu apa yang diperlukan dalam magang nantinya," harap RHa Hasibuan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelepasan Magang, Abdul Azis Abidan, dalam laporannya menyampaikan bahwa program magang Tahun Akademik 2026/2027 mengusung tema "Menjadikan Pengalaman dan Kapabilitas Mahasiswa untuk Mewujudkan Prodi Lulusan."
Ia menjelaskan, program magang tersebut memiliki bobot 3 Sistem Kredit Semester (SKS). Selama pelaksanaan magang, mahasiswa akan berada di kantor-kantor penegak hukum sekitar 8,5 jam setiap hari kerja guna memahami secara langsung praktik yang selama ini dipelajari di bangku perkuliahan.
Baca Juga:
Menurutnya, pengalaman di lapangan diharapkan mampu memperkuat kompetensi mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja sebagai sarjana hukum.
Dalam arahannya, dosen pembimbing lapangan, Ridwan Rangkuti, menjelaskan perbedaan antara program magang dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Ia mengatakan, pada program magang mahasiswa tidak memiliki program kerja sebagaimana peserta KKN. Sebaliknya, mahasiswa dituntut untuk mengikuti sistem kerja di tempat penugasan serta mempelajari setiap pekerjaan yang diberikan oleh pembimbing di instansi masing-masing.
"Kalau magang, mahasiswa tidak mempunyai program kerja sendiri. Mahasiswa harus memahami dan mengerjakan apa yang menjadi tugas di tempat magang. Berbeda dengan KKN yang memiliki program kerja di desa-desa," jelasnya.
Menutup rangkaian kegiatan, Dekan Fakultas Hukum UMTS, Sutan Siregar, menyampaikan empat pesan kepada seluruh peserta magang. Ia meminta mahasiswa senantiasa menjaga nama baik almamater, menerapkan disiplin, menjunjung tinggi integritas, serta memegang teguh etika profesi selama menjalani magang di instansi penegak hukum.
Keempat pesan tersebut, menurutnya, menjadi bekal penting agar mahasiswa tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga karakter dan profesionalisme ketika terjun ke dunia hukum. (MN)
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim
Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri "Ada Indikasi Tindak Pidana"
Peristiwa
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) resmi dilepas untuk
Daerah
Medan, asatupro.com Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mengamankan pasok
Ekonomi
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan GMPETSU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Peristiwa
CarutMarut PKH Medan Makmur, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Salurkan Bansos
Medan
Transformasi UMKM Katering, Tim PKM Undhira Terapkan Inovasi Produksi hingga Zero Waste di UD. Lelli Sporty.
Pendidikan
Medan,asatupro.comKantor Kementerian Haji Umroh Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat persiapan menyambut Hari Ulang Tahun RI ke 81 di Au
Medan
Peduli Insan Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H, Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit
Medan
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
Peristiwa