Minggu, 07 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 22 April 2026 07:07 WIB
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI.

Medan,asatupro.com-Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman, baik dari perbankan maupun fintech, keberadaan debt collector menjadi hal yang tak terpisahkan.

Namun, metode penagihan yang dilakukan sering kali menimbulkan pertanyaan serius: apakah debt collector boleh mengancam debitur?

Pertanyaan ini penting, terutama karena tidak sedikit masyarakat yang mengaku mengalami intimidasi saat proses penagihan utang berlangsung. Kita akan mengulas secara jelas dari sisi hukum, etika, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Debt Collector dan Batasan Hukumnya

Secara umum, debt collector atau penagih utang diperbolehkan menjalankan tugasnya untuk menagih kewajiban debitur. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan cara-cara yang mengandung ancaman, tekanan, atau kekerasan baik verbal maupun fisik.

Dalam praktik hukum di Indonesia, tindakan mengancam dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Hal ini merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan, atau ancaman.

Baca Juga:

Seorang praktisi hukum, dalam sebuah wawancara, menyatakan: "Penagihan utang itu sah, tetapi metode yang digunakan harus sesuai hukum. Jika ada unsur intimidasi, apalagi ancaman, itu sudah masuk ranah pidana," jelasnya.

Regulasi yang Mengatur Penagihan

Untuk sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait tata cara penagihan. Beberapa poin penting yang wajib dipatuhi debt collector antara lain:

  1. Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan debitur
  2. Penagihan hanya dilakukan pada jam yang wajar
  3. Identitas penagih harus jelas dan resmi
  4. Tidak menyebarkan data pribadi debitur.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Psikologis pada Debitur

Selain aspek hukum, cara penagihan yang agresif juga dapat berdampak pada kondisi mental debitur. Tekanan berlebih bisa memicu stres, kecemasan, bahkan gangguan psikologis.

Seorang konsultan keuangan menyebutkan: "Masalah utang memang serius, tapi penyelesaiannya tidak boleh menimbulkan trauma. Pendekatan persuasif justru lebih efektif dalam jangka panjang."

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami Ancaman

Jika Anda merasa diintimidasi oleh debt collector, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Dokumentasikan setiap bentuk ancaman (rekaman, pesan, atau saksi)
  2. Laporkan ke pihak berwenang atau kepolisian
  3. Ajukan pengaduan ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen
  4. Pastikan Anda berkomunikasi hanya dengan pihak resmi
Penting untuk diingat bahwa debitur tetap memiliki hak hukum yang dilindungi negara.

Debt collector tidak diperbolehkan mengancam dalam proses penagihan utang. Meskipun mereka memiliki kewenangan untuk menagih, cara yang digunakan harus tetap sesuai hukum dan etika. Perlindungan terhadap debitur menjadi prioritas, sehingga segala bentuk intimidasi dapat diproses secara hukum.

Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, konflik dalam penagihan utang dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan manusiawi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Muhri Fauzi Hafiz Ajak Umat Islam Kawal Program Wajib Halal 2026: Jangan Sekadar Kejar Sertifikat
Kabid Humas "PAM Berlapis diterjunkan Unit K-9 Poldasu di Kejuaraan AFF U 19 di Medan"
Poldasu Kerahkan Pengamanan Terpadu ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Stadion Teladan Medan
Poldasu dan BNNP Sumut Razia Lokasi Hiburan Malam di Kota Medan
BEM UMN Al-Washliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Bagan Deli
komentar
beritaTerbaru