Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
Diskusi digelar karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memvonis bebas keempat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi dan penjualan lahan eks HGU PTPN II (kini PTPN I Regional I) yang dikembangkan menjadi perumahan Citraland.
Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku eks Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I, yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN II.
Baca Juga:
Masyarakat Melayu Indonesia mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil Kejatisu dan mendorong agar kasus ini terang benderang dan tak ada yang ditutup-tutupi transparan dan berkeadilan bagi masyarakat Melayu pada khsusunya dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Baca Juga:
"Rumusan hasil pertemuan sejumlah tokoh masyrakat Melayu Indonesia itu merespon masalah perampasan Tanah Ulayat dan Tanah Adat Melayu serta merespon keputusan banding atas vonis bebas 4 terdakwa korupsi penjualannaset PTPN ke Citra Land," ujar Assoc Prof Yanhar Jamaluddin MSP, Sekjen PB ISMI usai acara diskusi.
Hal ini juga kata Yanhar Jamaluddin, sebagai tindak lanjut dari Maklumat Masyarakat Melayu Indonesia yang disampaikan pada Halal Bi Halal Masyarakat Melayu Indonesia tanggal12 April 2026, dibawah naungan PB MABMI, PB ISMI dan PB GAMI, maka upaya penyelamatan dan penguatan Hak Atas Tanah Melayu terus dilakukan.
2. Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak dan menertibkan para penggarap Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu.
3. Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengembalikan hak hak Kesultanan dan Masyarakat Melayu atas tanah yang selama ini digunakan oleh perusahaan atau pihak ketiga.
4. Meminta kepada seluruh Ormas Melayu untuk Membentuk Lembaga Pengelola Tanah Ulayat dan Tanah Adat guna memperjuangkan hak Masyarakat Melayu.
Hadir dalam diskusi tersebut Prof Djohar Arifin Husin, Mayjend TNI (Purn) M Hasyim, DR Sakhyan Asmara, Assoc Prof Yanhar Jamaluddin, Ade Darmawan, HA Nuar Erde, Johan Merdeka, M Hafiz dan Abdul Azis.ril*
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan
Batubara,asatupro.comPanitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban
Daerah
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur Ketidakmampuan Pemerintah PrabowoGibran dan Menolak Lupa Deklarasi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpartisipasi sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselen
Pendidikan
Deli Serdang,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah I
Ekonomi
Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok Joniar Nainggolan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita
Peristiwa
Gebrakan Awal Pekan Kepala BGN Sudaryono Copot Ratusan Pegawai Bermasalah Demi Perbaikan Tata Kelola
Nasional
HUT Pembina Ferdy Sanjaya Sembiring, DPC GRIB Jaya Kota Medan Gelar Doa dan Syukuran Bersama Ratusan Anak Yatim
Medan