Minggu, 13 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Masyarakat Melayu Indonesia Dukung Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan Aset PTPN ke Citra Land

Jalaluddin Lase - Sabtu, 13 Juni 2026 07:26 WIB
Masyarakat Melayu Indonesia Dukung Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan Aset PTPN ke Citra Land
Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) menggelar Diskusi Kebangsaan terbatas bertajuk 'Mengukur Independensi Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN ' di sekretariat PB ISMI Jalan Pepaya No 24-26 Medan.(ist).
Medan,asatupro.com-Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) menggelar Diskusi Kebangsaan terbatas bertajuk 'Mengukur Independensi Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN ' di sekretariat PB ISMI Jalan Pepaya No 24-26 Medan pada Kamis 11 Juni 2026.

Diskusi digelar karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memvonis bebas keempat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi dan penjualan lahan eks HGU PTPN II (kini PTPN I Regional I) yang dikembangkan menjadi perumahan Citraland.

Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku eks Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I, yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN II.

Baca Juga:

Masyarakat Melayu Indonesia mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil Kejatisu dan mendorong agar kasus ini terang benderang dan tak ada yang ditutup-tutupi transparan dan berkeadilan bagi masyarakat Melayu pada khsusunya dan rakyat Indonesia pada umumnya.


Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Banyak Perusahaan Sawit di Sumut Takut Gelar IPO, Ini Penyebabnya!
Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun Indonesia
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Ketua Umum DPP GMNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia
Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru