Kamis, 27 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 27 Agustus 2026 16:16 WIB
Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi
"Suara Rakyat Indonesia" Perwakilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Innabridge Selaras Energi, Jalan Gaharu, Kota Medan, Kamis (27/8/2026).

Medan,asatupro.com-Kami dari "Suara Rakyat Indonesia" Perwakilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Innabridge Selaras Energi, Jalan Gaharu, Kota Medan, Kamis (27/8/2026). Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skema ekspor ilegal komoditas Palm Fatty Acid Distillate (PFAD/POMEFAD).

Aksi yang dipimpin oleh R. Ritonga selaku Koordinator Aksi dan Risky Tambunan selaku Koordinator Lapangan ini menyoroti adanya dugaan transaksi berlapis. Skema tersebut disinyalir sengaja dirancang untuk menyiasati ketentuan larangan ekspor yang berlaku di Indonesia demi meraup keuntungan korporasi.

Kronologi Dugaan Skema Transaksi Berlapis

​Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi dokumen yang dikantongi oleh pihak SRI, ditemukan pola transaksi sistematis yang melibatkan sejumlah entitas usaha dalam dan luar negeri. Alur transaksi tersebut meliputi:

Baca Juga:

Penguasaan Komoditas Awal:PT Innabridge Selaras Energi tercatat membeli 2.000 metrik ton (MT) komoditas PFAD/POMEFAD dari PT Yuni Bersaudara Sejahtera melalui Sales Contract tertanggal 4 Mei 2026.

Hambatan Regulasi:PT Innabridge Selaras Energi sempat mengajukan izin ekspor atas nama perusahaan sendiri, namun proses tersebut terhenti akibat penolakan atau hambatan dari otoritas Bea dan Cukai.

Pergantian Identitas Eksportir:PT Minyak Nusantara Mandiri kemudian muncul sebagai pihak eksportir yang menandatangani kontrak penjualan dengan perusahaan luar negeri, Cojoyhill Trading Limited, sekaligus tercantum dalam dokumen kepabeanan ekspor.

Baca Juga:

Transaksi Lanjutan ke Pembeli Akhir:Setibanya di bawah penguasaan Cojoyhill Trading Limited, komoditas tersebut dijual kembali kepada PT Innabridge Selaras Energi. Pada hari yang sama, PT Innabridge menjualnya kepada pembeli akhir di Italia, yakni ECO FOX S.R.L., dengan volume mencapai 2.400 MT.

​Rangkaian alur perdagangan ini dinilai tidak wajar dan diduga kuat merupakan satu kesatuan skema untuk mengelabui aparat serta menyembunyikan identitas pengirim asli komoditas yang dilarang ekspornya.

Potensi Pelanggaran Undang-Undang

​Jika terbukti disengaja untuk memecah alur perdagangan demi menghindari aturan negara, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

Pasal 50: Menyatakan bahwa barang hanya dapat diekspor sepanjang tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor.

Pasal 51: Melarang setiap orang untuk mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum tegas berupa ancaman pidana penjara serta denda bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Poin Tuntutan Resmi Lembaga Suara Rakyat Indonesia

Menyikapi temuan tersebut, Suara Rakyat Indonesia Sumatera Utara menyampaikan tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum:

  1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana ekspor ilegal PFAD/POMEFAD.
  2. ​Memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Innabridge Selaras Energi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
  3. ​Memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Minyak Nusantara Mandiri, PT Yuni Bersaudara Sejahtera, serta pihak perwakilan Cojoyhill Trading Limited.
  4. ​Menelusuri dan memverifikasi seluruh dokumen kepabeanan, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading, faktur komersial, hingga aliran dana antarperusahaan.
  5. ​Mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang turut serta menikmati atau membantu kelancaran skema ilegal tersebut tanpa pandang bulu.

​"Jika tuntutan ini tidak diindahkan dan tidak diproses secara hukum di Sumatera Utara, kami siap membawa persoalan ini dengan menggelar aksi lanjutan di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tegas R. Ritonga di sela-sela aksi.

​Massa berharap Polda Sumatera Utara dapat bertindak secara profesional, independen, dan transparan demi menegakkan supremasi hukum serta melindungi kepentingan nasional di bidang perdagangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan
BPK Bongkar Carut-Marut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertangih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang
Dari Pesanggrahan Pendawa, Polri dan Pendawa Komitmen Jaga Kamtibmas
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi: Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
komentar
beritaTerbaru