SDM Seratusan Petani Sawit Jambi Diperkuat BPDP, Ditjen Perkebunan, dan IPB Training
Jambi, asatupro.com Seratusan Petani sawit swadaya dari tiga kabupaten di Provinsi Jambi mendapatkan penguatan kapasitas, kompetensi, dan
Perkebunan
Medan,asatupro.com-Kami dari "Suara Rakyat Indonesia" Perwakilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Innabridge Selaras Energi, Jalan Gaharu, Kota Medan, Kamis (27/8/2026). Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skema ekspor ilegal komoditas Palm Fatty Acid Distillate (PFAD/POMEFAD).
Aksi yang dipimpin oleh R. Ritonga selaku Koordinator Aksi dan Risky Tambunan selaku Koordinator Lapangan ini menyoroti adanya dugaan transaksi berlapis. Skema tersebut disinyalir sengaja dirancang untuk menyiasati ketentuan larangan ekspor yang berlaku di Indonesia demi meraup keuntungan korporasi.
Kronologi Dugaan Skema Transaksi Berlapis
Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi dokumen yang dikantongi oleh pihak SRI, ditemukan pola transaksi sistematis yang melibatkan sejumlah entitas usaha dalam dan luar negeri. Alur transaksi tersebut meliputi:
Baca Juga:
Penguasaan Komoditas Awal:PT Innabridge Selaras Energi tercatat membeli 2.000 metrik ton (MT) komoditas PFAD/POMEFAD dari PT Yuni Bersaudara Sejahtera melalui Sales Contract tertanggal 4 Mei 2026.
Hambatan Regulasi:PT Innabridge Selaras Energi sempat mengajukan izin ekspor atas nama perusahaan sendiri, namun proses tersebut terhenti akibat penolakan atau hambatan dari otoritas Bea dan Cukai.
Pergantian Identitas Eksportir:PT Minyak Nusantara Mandiri kemudian muncul sebagai pihak eksportir yang menandatangani kontrak penjualan dengan perusahaan luar negeri, Cojoyhill Trading Limited, sekaligus tercantum dalam dokumen kepabeanan ekspor.
Baca Juga:
Transaksi Lanjutan ke Pembeli Akhir:Setibanya di bawah penguasaan Cojoyhill Trading Limited, komoditas tersebut dijual kembali kepada PT Innabridge Selaras Energi. Pada hari yang sama, PT Innabridge menjualnya kepada pembeli akhir di Italia, yakni ECO FOX S.R.L., dengan volume mencapai 2.400 MT.
Rangkaian alur perdagangan ini dinilai tidak wajar dan diduga kuat merupakan satu kesatuan skema untuk mengelabui aparat serta menyembunyikan identitas pengirim asli komoditas yang dilarang ekspornya.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Jika terbukti disengaja untuk memecah alur perdagangan demi menghindari aturan negara, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Pasal 50: Menyatakan bahwa barang hanya dapat diekspor sepanjang tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor.
Pasal 51: Melarang setiap orang untuk mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum tegas berupa ancaman pidana penjara serta denda bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Poin Tuntutan Resmi Lembaga Suara Rakyat Indonesia
Menyikapi temuan tersebut, Suara Rakyat Indonesia Sumatera Utara menyampaikan tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum:
"Jika tuntutan ini tidak diindahkan dan tidak diproses secara hukum di Sumatera Utara, kami siap membawa persoalan ini dengan menggelar aksi lanjutan di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tegas R. Ritonga di sela-sela aksi.
Massa berharap Polda Sumatera Utara dapat bertindak secara profesional, independen, dan transparan demi menegakkan supremasi hukum serta melindungi kepentingan nasional di bidang perdagangan.
Jambi, asatupro.com Seratusan Petani sawit swadaya dari tiga kabupaten di Provinsi Jambi mendapatkan penguatan kapasitas, kompetensi, dan
Perkebunan
Buat Rumit Pelapor, Pelapor Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Peristiwa
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo dan "Yepta" Disebut Warga Pengelolanya
Hukrim
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Hukrim
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
Hukrim
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan