Selanjutnya Masyarakat Melayu Indonesia bertekad menuntaskan permasalahan Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu dengan :
1. Mendesak Pemerintah untuk mengakui hak Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu.
2. Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak dan menertibkan para penggarap Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu.
3. Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengembalikan hak hak Kesultanan dan Masyarakat Melayu atas tanah yang selama ini digunakan oleh perusahaan atau pihak ketiga.
4. Meminta kepada seluruh Ormas Melayu untuk Membentuk Lembaga Pengelola Tanah Ulayat dan Tanah Adat guna memperjuangkan hak Masyarakat Melayu.
Hadir dalam diskusi tersebut Prof Djohar Arifin Husin, Mayjend TNI (Purn) M Hasyim, DR Sakhyan Asmara, Assoc Prof Yanhar Jamaluddin, Ade Darmawan, HA Nuar Erde, Johan Merdeka, M Hafiz dan Abdul Azis.ril*
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar