Sehubungan dengan itu, pertemuan menghasilkan rumusan sebagai berikut:
1. Terus berupaya menyelamatkan dan mengawal Tanah Adat dan Tanah Ulayat Melayu, termasuk tanah-tanah dalam status grant Sultan.
2. Lahan-lahan yang akan diselamatkan dan diamankan adalah seluruh lahan tanah ulayat dan tanah adat yang masih dikuasai Perusahaan Negara/Swasta dan lahan-lahan tanah ulayat dan tanah adat Melayu yang di kuasai oleh penggarap,
masyarakat, LSM atau Ormas.
3. Komunikasi intensive dengan para Sultan Melayu di Sumatera Timur, terus ditingkatkan untuk menyamakan langkah dan gerak juang penyelamatan Tanah Ulayat dan Tanah Adat Melayu.
4. Untuk mensosialisasikan Maklumat Masyarakat Melayu Indonesia, khususnya tentang Permasalahan Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu, maka akan dipasang poster, spanduk atau baliho yang memuat isi Maklumat dan akan dipancang di ruang-ruang pablik, agar dengan mudah dapat dibaca oleh
masyarakat khususnya Aparat Penegak Hukum.
5. Masyarakat Melayu Indonesia, melalui PB MABMI, PB ISMI dan PB GAMI, segera mengeluarkan sikap men
dukung Keputusan Jaksa untuk banding dalam kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland, serta mendorong jaksa bekerja secara professional dalam penegakan hukum kasus vonis bebas korupsi aset PTPN tersebut.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar