Sabtu, 12 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

JELAS VIOLASI UU! Usut Tuntas Penimbunan Sungai dan Hutan Bakau di Tembesi Batam

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 11 September 2026 17:17 WIB
JELAS VIOLASI UU! Usut Tuntas Penimbunan Sungai dan Hutan Bakau di Tembesi Batam
Aktifitas Penimbunan Sungai dan Hutan Bakau di Tembesi Batam, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat, (11/9/2026).

Batam,asatupro.com-Warga Perumahan Taman Anugerah, RW 13, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mengecam keras aktivitas penimbunan Penyempitan aliran sungai dan kawasan hutan bakau di wilayah tempat tinggal mereka. Aktivitas yang telah berlangsung hingga Jumat (11/9/2026) ini memicu keresahan mendalam karena dinilai memperparah ancaman banjir saban hujan deras mengguyur.

​Aliran sungai primer tersebut telah berfungsi sebagai drainase utama menuju laut sejak Perumahan Taman Anugerah didirikan pada 2004. Namun, area yang tadinya dipenuhi pohon bakau itu kini rata dengan tanah akibat Diduga aktivitas pematangan lahan (cut and fill) oleh oknum pengembang (developer).

​"Kami heran kenapa aktivitas yang mempersempit parit besar ini bisa berjalan. Tanpa ditimbun saja kompleks kami sudah rawan banjir, apalagi kalau jalurnya dipersempit seperti ini," ujar pengurus lingkungan RW 13 Taman Anugerah, 11 September 2026 (B. Siahaan).

​Hingga saat ini, pihak RT/RW setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun sosialisasi terkait identitas pengusaha atau pengembang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Baca Juga:

Aturan Ringkas Pelanggar: Ancam Pidana dan Denda Miliaran

​Penyempitan, penimbunan, maupun penutupan saluran air primer dan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia dan Kota Batam, aktivitas semacam ini tidak berdasar secara hukum dan tidak memiliki celah izin:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Larangan keras melakukan kegiatan yang merusak prasarana sumber daya air atau mengganggu fungsi aliran air. Pelanggaran yang memicu banjir dapat dijerat hukuman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:

​Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur perlindungan kawasan resapan air dan lingkungan hidup dari pengrusakan sengaja.

​Instruksi Wali Kota Batam: Larangan penutupan atau penyempitan drainase secara permanen untuk mendukung program normalisasi yang digalakkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam.

​Langkah penimbunan ini bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tengah gencar memperluas drainase induk guna menghentikan titik-titik banjir di Sagulung.

Warga mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan proyek penimbunan sebelum dampak banjir menelan lebih banyak kerugian materiil bagi masyarakat sekitar. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Silaturahmi Solidaritas Transportasi Online Sumut, Ojol Sumut Dukung Kamtibmas dan Kondusifitas Sumut
Ditolak Terbit KTP-el Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Invoice Vendor PT BUT Belum Dibayar Empat Bulan, PT PSSD Diminta Segera Penuhi Kewajiban
Dugaan Kelengkapan Perizinan dan Pengelolaan Limbah PT Hang Fung Metal Indonesia Disorot Publik, Pers Diminta Beri Ruang Klarifikasi
Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut
Dugaan Penggelapan Senilai 3,4 Miliar di Yayasan Yapensa, Ketua Pembina Minta Poldasu Panggil Terlapor
komentar
beritaTerbaru