Jumat, 23 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan

Zulhamdani Napitupulu - Minggu, 06 September 2026 18:18 WIB
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Ismail Saleh Nasution, Kaprodi PGSD FKIP UMSU sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Kabar rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027 mendapat apresiasi dari kalangan pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier guru.

Namun, pemerintah diminta tidak melupakan guru swasta yang selama ini juga menjadi bagian penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Hal itu disampaikan Ismail Saleh Nasution, Kaprodi PGSD FKIP UMSU sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara.

Menurut Ismail, kebijakan penataan guru harus dibangun atas semangat keadilan. Guru yang mengabdi di sekolah swasta, terutama yang telah memiliki sertifikat pendidik dan pengalaman mengajar, juga layak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, minimal melalui jalur PPPK.

Baca Juga:

"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam memperbaiki status dan kesejahteraan guru PPPK. Tetapi jangan sampai guru swasta yang telah bersertifikasi dan bertahun-tahun mengabdi justru terabaikan. Mereka juga pahlawan pendidikan dan memiliki jasa besar dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Ismail.

Ia menegaskan, tidak seharusnya ada dikotomi antara guru negeri dan guru swasta dalam hal penghargaan terhadap pengabdian.

"Guru adalah guru. Yang membedakan tempat mengabdi, bukan pengabdiannya kepada bangsa. Karena itu, pemerintah perlu memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi guru swasta yang memenuhi persyaratan," katanya.

Baca Juga:

Ismail yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah Medan berharap momentum penataan guru PPPK menuju 2027 tidak hanya menjadi solusi bagi guru PPPK, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN, khususnya guru swasta yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik.

Menurutnya, sertifikasi, kompetensi, pengalaman mengajar, dan rekam jejak pengabdian perlu menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan afirmasi bagi guru.

"Kita ingin pemerintah hadir untuk semua guru. Jangan ada kesan guru swasta dianaktirikan. Mereka telah mengabdi ketika negara membutuhkan tenaga pendidik untuk melayani masyarakat. Sudah saatnya pengabdian mereka juga mendapatkan perhatian dan penghargaan yang layak," tegasnya.

Ia pun mengajak semua pihak menyambut positif kebijakan pemerintah sekaligus mendorong agar kebijakan tersebut semakin berkeadilan.

"Dukung pemerintah, tetapi dorong agar keadilan bagi seluruh guru menjadi prioritas. Karena masa depan pendidikan Indonesia dibangun oleh guru negeri dan guru swasta bersama-sama," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
KAPOLRI: Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke Akar-Akarnya
ALI YUSRAN GEA: Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Perkuat Sinergi Hukum! Tim Jampidmil Kejagung Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan
komentar
beritaTerbaru