Selasa, 08 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun Indonesia

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 08 September 2026 15:15 WIB
Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun Indonesia
Ikwal Pasaribu Ketua Bidang Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara dengan ini menyampaikan sikap resmi dan tuntutan tegas menyangkut dua persoalan besar yang kini menyelimuti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

Kedua persoalan ini—yakni dugaan penyimpangan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat, serta peristiwa kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia yang menewaskan tiga pekerja—kami nilai tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan cermin dari lemahnya tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan terhadap keselamatan kerja di kawasan strategis nasional tersebut. Karena itu, kami menyatukan kedua tuntutan ini dalam satu pernyataan terpadu.

Pertama, mengenai dugaan penyimpangan ekonomi. Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian pengelolaan di KEK Sei Mangkei tidak berjalan transparan dan akuntabel. Kawasan yang seharusnya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara dan penyerap ribuan tenaga kerja ini justru kami duga dimanfaatkan untuk praktik profit shifting, pelanggaran operasional, hingga potensi kebocoran pendapatan negara.

Dengan nilai investasi yang mencapai puluhan triliun rupiah, sudah seharusnya KEK Sei Mangkei dikelola secara profesional, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya celah-celah yang merugikan kepentingan rakyat dan daerah.

Baca Juga:

Kedua, peristiwa kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia pada Kamis, 3 September 2026, yang menewaskan tiga pekerja—Nasri Efendi (43), Muhammad Rifaldi (26), dan Sumadi (39)—merupakan bukti nyata bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah diabaikan. Ketiga korban yang baru empat hari bekerja sebagai helper las dari vendor konstruksi ini tewas setelah terjatuh atau melompat dari lantai enam pabrik saat kepanikan terjadi.

Kebakaran yang melahap hampir seluruh bangunan pabrik ini terjadi hanya dua bulan setelah PT Evyap resmi beroperasi dengan nilai investasi 130 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: bagaimana mungkin fasilitas sekelas ini, dengan standar internasional yang seharusnya, mengalami kebakaran hebat di awal masa operasinya

Kami menilai bahwa dua persoalan ini saling berkaitan erat. Lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi di KEK Sei Mangkei telah menciptakan lingkungan di mana kepentingan investasi ditempatkan di atas kepentingan keselamatan pekerja dan kepatuhan hukum. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan, sementara nyawa pekerja menjadi taruhan. Inilah yang kami sebut sebagai kegagalan sistemik.

Baca Juga:

Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan terpadu sebagai berikut:

  1. Mengusut tuntas dugaan penyimpangan ekonomi di KEK Sei Mangkei, termasuk praktik transfer pricing, pelanggaran perpajakan, dan segala bentuk kebocoran negara. Proses hukum harus berjalan profesional, independen, dan transparan tanpa pandang bulu.
  2. Mengusut tuntas penyebab kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia, termasuk audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, prosedur tanggap darurat, dan kepatuhan terhadap standar K3. Tentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan kenakan sanksi tegas apabila terbukti ada kelalaian.
  3. Memerintahkan penghentian sementara operasional PT Evyap hingga audit keselamatan dan investigasi hukum selesai dilakukan, guna memastikan tidak ada lagi risiko yang mengancam pekerja dan lingkungan sekitar.
  4. Memperkuat pengawasan terhadap seluruh kawasan industri di Sumatera Utara, baik oleh Pemerintah Provinsi, kepolisian, maupun kementerian terkait, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
  5. Memberikan kompensasi dan jaminan hak-hak korban dan keluarganya secara layak, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas hilangnya nyawa tiga pencari nafkah.

Kami mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang telah bergerak cepat dengan menerjunkan tim Labfor dan menyelidiki lokasi kejadian. Namun, kami mengingatkan bahwa ini bukan sekadar kasus kebakaran biasa. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.

Kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengambil alih penanganan secara penuh, membentuk tim khusus yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan ahli independen, serta memastikan tidak ada pihak yang dilindungi apabila terbukti bersalah.

Pemuda Muhammadiyah Sumut, dengan semangat amar ma'ruf nahi munkar, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, organisasi buruh, dan insan pers untuk bersama-sama mengawasi agar kekayaan alam Sumatera Utara tidak dijarah, keselamatan pekerja tidak dikorbankan, dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Kami juga meminta perhatian serius dari Komisi III dan Komisi XIII DPR RI serta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun langsung memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di KEK Sei Mangkei terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.

Kami tegaskan: tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan pekerja. Tidak boleh ada kompromi terhadap kerugian negara. Tidak boleh ada kompromi terhadap keadilan.

Akhir kata, kami menyatakan sikap bahwa jika dalam waktu 14 hari tidak ada perkembangan penyelidikan yang signifikan dan transparan, Pemuda Muhammadiyah Sumut akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi serta Ombudsman RI. Keadilan harus ditegakkan, sekarang juga.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak: Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
komentar
beritaTerbaru