Jakarta, asatupro.com - Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan kembali menjadi sorotan dari masyarakat luas.
Baca Juga:
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali memantik perdebatan soal status perkebunan sawit di kawasan hutan.
Banyak media menyoroti bahwa masyarakat adat kini diperbolehkan berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Namun sebagian pemberitaan kemudian disalahartikan seolah-olah "hasil sawit di kawasan hutan tidak boleh dikomersialkan sama sekali". Padahal, tidak ada pernyataan seperti itu dalam amar putusan MK. Apa yang sebenarnya telah diputuskan MK?
Baca Juga:
Diketahui bahwa MK dalam amar keputusannya menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin tidak berlaku bagi masyarakat adat atau masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.
Tags
beritaTerkait
komentar