Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti
Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti
Hukrim
Surat rekomendasi tertanggal 15 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BK DPRD, Ahmad Maulana Harahap, bersama Wakil Ketua H. Marataman Siregar, SH, dan Anggota Ir. H. Ahmad Yusuf Nasution.
Dalam surat tersebut disebutkan, teguran diberikan berdasarkan hasil rapat BK DPRD yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan dari media Portal Sumut Tabagsel.Com Nomor: 023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025 tanggal 11 September 2025, tentang dugaan pelanggaran etika dan penggunaan fasilitas mobil dinas oleh Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.
Isi surat BK menegaskan bahwa Rusydi Nasution sebagai pengguna kendaraan dinas pimpinan harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut, sebagaimana dikutip dari rekomendasi:
Baca Juga:
"Saudara, H.Rusydi Nasution, seyogianya sebagai pemakai mobil dinas perseorangan pimpinan DPRD harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut."
Namun demikian, BK DPRD tidak menjelaskan secara rinci bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud. Tidak dijabarkan apakah tanggung jawab itu berupa pengembalian fisik kendaraan, laporan administratif, atau klarifikasi penggunaan. Selain itu, tidak disebutkan secara spesifik mobil dinas bernomor polisi berapa atau jenis kendaraan apa yang dimaksud, sehingga menimbulkan tafsir beragam di masyarakat.
Langkah BK ini menjadi tindak lanjut dari desakan publik sebelumnya yang menyoroti penggunaan mobil dinas jabatan oleh Rusydi Nasution periode 2019 - 2024.
Baca Juga:
Dalam laporan Asatupro, bertajuk "Disinggung Mengenai Mobil Dinas Jabatan, Rusydi Nasution: Istri Pak Letnan Tabrakan Pernah Diberitakan, Enggak?", Rusydi menanggapi pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dianggap tidak relevan dengan substansi persoalan.
Dalam wawancara tersebut, Rusydi justru mengalihkan pembicaraan dengan menyinggung kecelakaan yang dialami istri dari seorang Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan yang kini menjabat sebagai Wali Kota definitif, alih-alih menjelaskan status penggunaan mobil dinasnya. Sikap itu sempat memicu kritik publik karena dianggap tidak menjawab persoalan utama mengenai penggunaan fasilitas negara serta bentuk tanggung jawab atas fasilitas negara tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh operasional yang melekat atas kendaraan tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pejabat yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas wajib mempertanggungjawabkannya secara administratif maupun fisik.
Dengan keluarnya surat teguran tertulis dari BK DPRD, publik berharap lembaga tersebut tidak berhenti pada peringatan administratif, tetapi juga menindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peraturan dan dikembalikan sebagaimana mestinya.
Surat BK DPRD tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat Indonesia Raya, pelapor, dan pihak-pihak terkait lainnya. (MN)
Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti
Hukrim
DR. H. Sadikin Bintang, MM Terpilih Menjadi Presidium KAHMI SUMUT Periode 20262031
Sosok
Medan,asatupro.comKomisi I DPRRI tetap mendukung TNI dalam melaksanakan tugasnya.Setahum lalu wakil rakyat membidangi pertahanan tersebut
Nasional
Belawan,asatupro.comSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut melakukan penggrebekan narkoba di dua lokasi berbeda dalam satu malam
Hukrim
Medan,asatupro.comTim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyala
Hukrim
Langkat,asatupro.comDebu pekat terus beterbangan di sepanjang badan jalan Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sabtu (9/5/
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Gas Tabung Hijau Atau Yang Biasa Disebut Gas Melon LPG 3 Kg menjadi prima dona hari ini di Padangsidimpuan M
Daerah
Semarak HUT GRIB ke 15, Hercules &039Goncang&039 Istora Senayan, DPC Kota Medan Sabet Penghargaan Terbaik
Nasional
Brimob Patroli Dikawasan Rawan Curas Dan Curat Diamankan Sajam Serta Miras
Medan
Awas Begal, Pedagang Pajak Pasar V Marelan Dibegal di Simpang Dobi
Hukrim