Belasan Juta Hektar Kebun Sawit Butuh SDM Unggul, ITSI Siap Berperan
Medan, asatupro.com Indonesia memiliki belasan juta hektar (Ha) perkebunan kelapa sawit dan harus dikelola secara baik dan berkelanjutan a
Perkebunan
Surat rekomendasi tertanggal 15 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BK DPRD, Ahmad Maulana Harahap, bersama Wakil Ketua H. Marataman Siregar, SH, dan Anggota Ir. H. Ahmad Yusuf Nasution.
Dalam surat tersebut disebutkan, teguran diberikan berdasarkan hasil rapat BK DPRD yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan dari media Portal Sumut Tabagsel.Com Nomor: 023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025 tanggal 11 September 2025, tentang dugaan pelanggaran etika dan penggunaan fasilitas mobil dinas oleh Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.
Isi surat BK menegaskan bahwa Rusydi Nasution sebagai pengguna kendaraan dinas pimpinan harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut, sebagaimana dikutip dari rekomendasi:
Baca Juga:
"Saudara, H.Rusydi Nasution, seyogianya sebagai pemakai mobil dinas perseorangan pimpinan DPRD harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut."
Namun demikian, BK DPRD tidak menjelaskan secara rinci bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud. Tidak dijabarkan apakah tanggung jawab itu berupa pengembalian fisik kendaraan, laporan administratif, atau klarifikasi penggunaan. Selain itu, tidak disebutkan secara spesifik mobil dinas bernomor polisi berapa atau jenis kendaraan apa yang dimaksud, sehingga menimbulkan tafsir beragam di masyarakat.
Langkah BK ini menjadi tindak lanjut dari desakan publik sebelumnya yang menyoroti penggunaan mobil dinas jabatan oleh Rusydi Nasution periode 2019 - 2024.
Baca Juga:
Dalam laporan Asatupro, bertajuk "Disinggung Mengenai Mobil Dinas Jabatan, Rusydi Nasution: Istri Pak Letnan Tabrakan Pernah Diberitakan, Enggak?", Rusydi menanggapi pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dianggap tidak relevan dengan substansi persoalan.
Dalam wawancara tersebut, Rusydi justru mengalihkan pembicaraan dengan menyinggung kecelakaan yang dialami istri dari seorang Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan yang kini menjabat sebagai Wali Kota definitif, alih-alih menjelaskan status penggunaan mobil dinasnya. Sikap itu sempat memicu kritik publik karena dianggap tidak menjawab persoalan utama mengenai penggunaan fasilitas negara serta bentuk tanggung jawab atas fasilitas negara tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh operasional yang melekat atas kendaraan tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pejabat yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas wajib mempertanggungjawabkannya secara administratif maupun fisik.
Dengan keluarnya surat teguran tertulis dari BK DPRD, publik berharap lembaga tersebut tidak berhenti pada peringatan administratif, tetapi juga menindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peraturan dan dikembalikan sebagaimana mestinya.
Surat BK DPRD tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat Indonesia Raya, pelapor, dan pihak-pihak terkait lainnya. (MN)
Medan, asatupro.com Indonesia memiliki belasan juta hektar (Ha) perkebunan kelapa sawit dan harus dikelola secara baik dan berkelanjutan a
Perkebunan
RESES DI BINTANG HULU SIDIKALANG, ALFRIANSYAH UJUNG INGATKAN WARGA JAUHI JUDOL, SERAP KELUHAN PUPUK HINGGA JALAN SEKOLAH RUSAK
Daerah
Kamar Khusus dan Miras Ditemukan Ombudsman, MIO Indonesia Dorong Evaluasi Menyeluruh Lapas Cibinong
Nasional
PB KAMI Tegas Tolak Acara Miras Chivas Regal di Ancol
Nasional
Teknologi Undhira Pangkas Waktu Produksi Kentang Mustofa dari 45 Menit Jadi 5 Menit
Pendidikan
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan mendadak memanas usai Wali Kota membacakan pengantar Rancangan
Daerah
BUPATI DAIRI DI RPP PEMUDA PANCASILA, JAUHI JUDI ONLINE DAN NARKOBA, JADI PELOPOR DI TENGAH MASYARAKAT
Daerah
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
Peristiwa
HARIMAU SUMATERA MUNCUL DI KUTA SAGA, CAMAT KERAJAAN BERSAMA BKSDA, TNI/POLRI PASANG KAMERA TRAP DAN SIAGA JAGA WARGA
Peristiwa
Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung di SMSI
Nasional