Dengan penguasaan lahan yang sah secara adat, masyarakat dapat:
- Memproduksi minyak sawit sendiri sebagai bahan pangan lokal;
- Mengolah limbah sawit menjadi energi terbarukan (biofuel, biogas, biochar) untuk kebutuhan komunitas;
- Mengembangkan model ekonomi sirkular desa sawit, yang tidak bergantung pada perusahaan besar.
Inilah bentuk nyata kemandirian energi dan pangan dari masyarakat adat yang menanam sawit secara lestari.
Penutup: perlu regulasi turunan yang jelas! Keputusan MK ini tidak otomatis melarang komersialisasi sawit rakyat, tetapi menegaskan bahwa aktivitas di kawasan hutan harus sesuai karakter sosial dan ekologis masyarakatnya.
Baca Juga:
Pemerintah kini perlu menyiapkan aturan turunan yang lebih jelas agar masyarakat adat yang menanam sawit tidak terus berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Yang dibutuhkan sekarang bukan pelarangan, melainkan pengakuan dan pendampingan. Dengan sawit, masyarakat adat bisa hidup mandiri — energi tersedia, pangan tercukupi, dan hutan tetap lestari.
Oleh: Dr. Ir. Darmono Taniwiryono, MSc.
Baca Juga:
Ketua Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI)
Tags
beritaTerkait
komentar