Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Keputusan MK: Sawit di Kawasan Hutan, Antara Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Usaha

Hendrik Hutabarat - Minggu, 19 Oktober 2025 10:51 WIB
Keputusan MK: Sawit di Kawasan Hutan, Antara Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Usaha
Dok. pribadi
Dr. Ir. Darmono Taniwiryono, MSc selaku Ketua Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI).

Dengan penguasaan lahan yang sah secara adat, masyarakat dapat:

  1. Memproduksi minyak sawit sendiri sebagai bahan pangan lokal;
  2. Mengolah limbah sawit menjadi energi terbarukan (biofuel, biogas, biochar) untuk kebutuhan komunitas;
  3. Mengembangkan model ekonomi sirkular desa sawit, yang tidak bergantung pada perusahaan besar.

Inilah bentuk nyata kemandirian energi dan pangan dari masyarakat adat yang menanam sawit secara lestari.

Penutup: perlu regulasi turunan yang jelas! Keputusan MK ini tidak otomatis melarang komersialisasi sawit rakyat, tetapi menegaskan bahwa aktivitas di kawasan hutan harus sesuai karakter sosial dan ekologis masyarakatnya.

Baca Juga:

Pemerintah kini perlu menyiapkan aturan turunan yang lebih jelas agar masyarakat adat yang menanam sawit tidak terus berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Yang dibutuhkan sekarang bukan pelarangan, melainkan pengakuan dan pendampingan. Dengan sawit, masyarakat adat bisa hidup mandiri — energi tersedia, pangan tercukupi, dan hutan tetap lestari.

Oleh: Dr. Ir. Darmono Taniwiryono, MSc.

Baca Juga:

Ketua Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI)

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Percepat Pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak, Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi
Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa Menyeluruh
K3 Sawit: Selamat, Sehat, dan Sejahtera
Di Kabupaten Madina, Rapidin Simbolon Sentil Perkebunan Sawit
Tingkatkan Produktivitas, Aspek-PIR Gelar Forum Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025
Ada Tujuan Mulia yang Menjadi Latar Belakang Agenda Pelatihan yang Digelar Diklatsi IPS di Kampus UISU
komentar
beritaTerbaru