Selasa, 02 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Keputusan MK: Sawit di Kawasan Hutan, Antara Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Usaha

Hendrik Hutabarat - Minggu, 19 Oktober 2025 10:51 WIB
Keputusan MK: Sawit di Kawasan Hutan, Antara Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Usaha
Dok. pribadi
Dr. Ir. Darmono Taniwiryono, MSc selaku Ketua Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI).

Artinya, keputusan ini memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat agar tidak dikriminalisasi hanya karena mengelola kebun atau ladang yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Namun, MK tidak menyatakan bahwa hasil kebun—termasuk sawit—tidak boleh dikomersialkan sama sekali. Yang diatur hanyalah bahwa kegiatan berskala usaha besar di kawasan hutan tetap memerlukan izin sesuai ketentuan.

Di mana letak perbedaannya? Pertama, masyarakat adat dan petani kecil dilindungi agar bisa tetap berladang, menanam sawit, dan mengelola hasil untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.

Kedua, perusahaan besar atau pihak swasta yang beroperasi secara komersial di kawasan hutan tetap harus tunduk pada izin dan aturan kehutanan. Jadi, yang dibedakan bukan pada tanamannya, tetapi pada tujuan dan skala kegiatannya.

Baca Juga:

Mengapa ini penting bagi sawit rakyat? Keputusan MK ini sebenarnya membuka ruang bagi masyarakat adat yang selama ini hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan untuk membangun kemandirian energi dan pangan melalui pengelolaan sawit rakyat.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Percepat Pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak, Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi
Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa Menyeluruh
K3 Sawit: Selamat, Sehat, dan Sejahtera
Di Kabupaten Madina, Rapidin Simbolon Sentil Perkebunan Sawit
Tingkatkan Produktivitas, Aspek-PIR Gelar Forum Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025
Ada Tujuan Mulia yang Menjadi Latar Belakang Agenda Pelatihan yang Digelar Diklatsi IPS di Kampus UISU
komentar
beritaTerbaru