Saling Puji, Aspek-PIR Sumut dan ITSI Medan Siap Bersinergi
Medan, asatupro.com Momen proses wisuda 445 mahasiswa dan mahasiswi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan di Tiara Convention Ce
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com - Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan kembali menjadi sorotan dari masyarakat luas.
Baca Juga:
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali memantik perdebatan soal status perkebunan sawit di kawasan hutan.
Banyak media menyoroti bahwa masyarakat adat kini diperbolehkan berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Namun sebagian pemberitaan kemudian disalahartikan seolah-olah "hasil sawit di kawasan hutan tidak boleh dikomersialkan sama sekali". Padahal, tidak ada pernyataan seperti itu dalam amar putusan MK. Apa yang sebenarnya telah diputuskan MK?
Baca Juga:
Diketahui bahwa MK dalam amar keputusannya menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin tidak berlaku bagi masyarakat adat atau masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.
Namun, MK tidak menyatakan bahwa hasil kebun—termasuk sawit—tidak boleh dikomersialkan sama sekali. Yang diatur hanyalah bahwa kegiatan berskala usaha besar di kawasan hutan tetap memerlukan izin sesuai ketentuan.
Di mana letak perbedaannya? Pertama, masyarakat adat dan petani kecil dilindungi agar bisa tetap berladang, menanam sawit, dan mengelola hasil untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.
Kedua, perusahaan besar atau pihak swasta yang beroperasi secara komersial di kawasan hutan tetap harus tunduk pada izin dan aturan kehutanan. Jadi, yang dibedakan bukan pada tanamannya, tetapi pada tujuan dan skala kegiatannya.
Mengapa ini penting bagi sawit rakyat? Keputusan MK ini sebenarnya membuka ruang bagi masyarakat adat yang selama ini hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan untuk membangun kemandirian energi dan pangan melalui pengelolaan sawit rakyat.
Dengan penguasaan lahan yang sah secara adat, masyarakat dapat:
Inilah bentuk nyata kemandirian energi dan pangan dari masyarakat adat yang menanam sawit secara lestari.
Penutup: perlu regulasi turunan yang jelas! Keputusan MK ini tidak otomatis melarang komersialisasi sawit rakyat, tetapi menegaskan bahwa aktivitas di kawasan hutan harus sesuai karakter sosial dan ekologis masyarakatnya.
Pemerintah kini perlu menyiapkan aturan turunan yang lebih jelas agar masyarakat adat yang menanam sawit tidak terus berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Yang dibutuhkan sekarang bukan pelarangan, melainkan pengakuan dan pendampingan. Dengan sawit, masyarakat adat bisa hidup mandiri — energi tersedia, pangan tercukupi, dan hutan tetap lestari.
Oleh: Dr. Ir. Darmono Taniwiryono, MSc.
Ketua Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI)
Medan, asatupro.com Momen proses wisuda 445 mahasiswa dan mahasiswi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan di Tiara Convention Ce
Perkebunan
Pererat Sinergitas, Kalapas Alexander Lisman Putra Gelar Coffee Morning dan Sarapan Bersama Insn Pers
Daerah
Judi Tembak Ikan di Dekat Sekolah Yapim Simpang Merek Masih Beroperasi, Nama &ldquoYepta&rdquo dan &ldquoDanru&rdquo Mencuat
Hukrim
Medan, asatupro.com Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan yang berlokasi di kawasan Pancing, Deli Serdang, mewisuda 445 mahasisw
Perkebunan
Produktif di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Dumai Kembangkan Tanaman Cabai
Daerah
Lapas Kelas IIA Bangkinang Gelar Coffee Morning dan Sarapan Pagi Bersama Insan PersKamis, 15 Oktober 2026 1017 WIB
Daerah
Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
Peristiwa
Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba dan Barang Terlarang, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Tes Urine Mendadak Libatkan Koramil 02 Rambah
Peristiwa
Dugaan Jual Beli Jabatan Kasubbag TU Kemenag Medan Disorot, Forum Warga Bersatu Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan
Peristiwa
Pangdam I/BB Terima Dir SDM Kuathan Kemhan, Bahas Aturan Status Gugur Prajurit TNI
Nasional