Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa
Jakarta, asatupro.com - Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan kembali menjadi sorotan dari masyarakat luas.
Baca Juga:
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali memantik perdebatan soal status perkebunan sawit di kawasan hutan.
Banyak media menyoroti bahwa masyarakat adat kini diperbolehkan berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Namun sebagian pemberitaan kemudian disalahartikan seolah-olah "hasil sawit di kawasan hutan tidak boleh dikomersialkan sama sekali". Padahal, tidak ada pernyataan seperti itu dalam amar putusan MK. Apa yang sebenarnya telah diputuskan MK?
Baca Juga:
Diketahui bahwa MK dalam amar keputusannya menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin tidak berlaku bagi masyarakat adat atau masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.
Namun, MK tidak menyatakan bahwa hasil kebun—termasuk sawit—tidak boleh dikomersialkan sama sekali. Yang diatur hanyalah bahwa kegiatan berskala usaha besar di kawasan hutan tetap memerlukan izin sesuai ketentuan.
Di mana letak perbedaannya? Pertama, masyarakat adat dan petani kecil dilindungi agar bisa tetap berladang, menanam sawit, dan mengelola hasil untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.
Kedua, perusahaan besar atau pihak swasta yang beroperasi secara komersial di kawasan hutan tetap harus tunduk pada izin dan aturan kehutanan. Jadi, yang dibedakan bukan pada tanamannya, tetapi pada tujuan dan skala kegiatannya.
Mengapa ini penting bagi sawit rakyat? Keputusan MK ini sebenarnya membuka ruang bagi masyarakat adat yang selama ini hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan untuk membangun kemandirian energi dan pangan melalui pengelolaan sawit rakyat.
Dengan penguasaan lahan yang sah secara adat, masyarakat dapat:
Inilah bentuk nyata kemandirian energi dan pangan dari masyarakat adat yang menanam sawit secara lestari.
Penutup: perlu regulasi turunan yang jelas! Keputusan MK ini tidak otomatis melarang komersialisasi sawit rakyat, tetapi menegaskan bahwa aktivitas di kawasan hutan harus sesuai karakter sosial dan ekologis masyarakatnya.
Pemerintah kini perlu menyiapkan aturan turunan yang lebih jelas agar masyarakat adat yang menanam sawit tidak terus berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Yang dibutuhkan sekarang bukan pelarangan, melainkan pengakuan dan pendampingan. Dengan sawit, masyarakat adat bisa hidup mandiri — energi tersedia, pangan tercukupi, dan hutan tetap lestari.
Oleh: Dr. Ir. Darmono Taniwiryono, MSc.
Ketua Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI)
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa
Tragedi di Jalur MedanBerastagi, Truk Fuso Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas dan 8 LukaLuka
Hukrim
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh di Lamteumen.B.Aceh.
Daerah
AMT Beberkan Dugaan Permainan Distribusi BBM di Sumut, Pasokan Disebut Dibatasi hingga Masyarakat &039Dipaksa&039 Beralih ke Pertamax
Peristiwa
Puluhan &039BH&039 Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS &039Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak
Hukrim
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah.
Daerah
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB Kepada dr. Erna Marpaung, Berharap seluruh program prioritas berjalan secara optimal
Daerah
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Daerah
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Hukrim
Desakan Keras Kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara
Hukrim