SDM 174 Petani Sawit OKU Dikuatkan IPB Training, Ditjenbun, dan BPDP
Palembang, asatupro.com Sebanyak 174 petani kelapa sawit swadaya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani proses penguatan dan pen
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com - Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan kembali menjadi sorotan dari masyarakat luas.
Baca Juga:
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali memantik perdebatan soal status perkebunan sawit di kawasan hutan.
Banyak media menyoroti bahwa masyarakat adat kini diperbolehkan berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Namun sebagian pemberitaan kemudian disalahartikan seolah-olah "hasil sawit di kawasan hutan tidak boleh dikomersialkan sama sekali". Padahal, tidak ada pernyataan seperti itu dalam amar putusan MK. Apa yang sebenarnya telah diputuskan MK?
Baca Juga:
Diketahui bahwa MK dalam amar keputusannya menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin tidak berlaku bagi masyarakat adat atau masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.
Namun, MK tidak menyatakan bahwa hasil kebun—termasuk sawit—tidak boleh dikomersialkan sama sekali. Yang diatur hanyalah bahwa kegiatan berskala usaha besar di kawasan hutan tetap memerlukan izin sesuai ketentuan.
Di mana letak perbedaannya? Pertama, masyarakat adat dan petani kecil dilindungi agar bisa tetap berladang, menanam sawit, dan mengelola hasil untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.
Kedua, perusahaan besar atau pihak swasta yang beroperasi secara komersial di kawasan hutan tetap harus tunduk pada izin dan aturan kehutanan. Jadi, yang dibedakan bukan pada tanamannya, tetapi pada tujuan dan skala kegiatannya.
Mengapa ini penting bagi sawit rakyat? Keputusan MK ini sebenarnya membuka ruang bagi masyarakat adat yang selama ini hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan untuk membangun kemandirian energi dan pangan melalui pengelolaan sawit rakyat.
Dengan penguasaan lahan yang sah secara adat, masyarakat dapat:
Inilah bentuk nyata kemandirian energi dan pangan dari masyarakat adat yang menanam sawit secara lestari.
Penutup: perlu regulasi turunan yang jelas! Keputusan MK ini tidak otomatis melarang komersialisasi sawit rakyat, tetapi menegaskan bahwa aktivitas di kawasan hutan harus sesuai karakter sosial dan ekologis masyarakatnya.
Pemerintah kini perlu menyiapkan aturan turunan yang lebih jelas agar masyarakat adat yang menanam sawit tidak terus berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Yang dibutuhkan sekarang bukan pelarangan, melainkan pengakuan dan pendampingan. Dengan sawit, masyarakat adat bisa hidup mandiri — energi tersedia, pangan tercukupi, dan hutan tetap lestari.
Oleh: Dr. Ir. Darmono Taniwiryono, MSc.
Ketua Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI)
Palembang, asatupro.com Sebanyak 174 petani kelapa sawit swadaya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani proses penguatan dan pen
Perkebunan
Pertanyakan Titik Rencana Unjuk Rasa, Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi Antara K.SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
Peristiwa
Komitmen Tanpa Kompromi Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap 403 Kasus Narkoba
Hukrim
Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR
Daerah
Banda Aceh,asatupro.comIkatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS) Banda Aceh sabtu 29/8/2026 menemui Bupati Aceh Selatan dalam rangka
Daerah
Jusup Ginting KTP Dan KK Bukan Sekadar Identitas, Tapi Kunci Warga Dapatkan Hak Pendidikan Hingga Bansos
Medan
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Nasional
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Peristiwa
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
Peristiwa
DPW APPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
Peristiwa