Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Keputusan MK: Sawit di Kawasan Hutan, Antara Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Usaha

Hendrik Hutabarat - Minggu, 19 Oktober 2025 10:51 WIB
Keputusan MK: Sawit di Kawasan Hutan, Antara Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Usaha
Dok. pribadi
Dr. Ir. Darmono Taniwiryono, MSc selaku Ketua Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI).

Jakarta, asatupro.com - Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan kembali menjadi sorotan dari masyarakat luas.

Baca Juga:

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali memantik perdebatan soal status perkebunan sawit di kawasan hutan.

Banyak media menyoroti bahwa masyarakat adat kini diperbolehkan berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

Namun sebagian pemberitaan kemudian disalahartikan seolah-olah "hasil sawit di kawasan hutan tidak boleh dikomersialkan sama sekali". Padahal, tidak ada pernyataan seperti itu dalam amar putusan MK. Apa yang sebenarnya telah diputuskan MK?

Baca Juga:

Diketahui bahwa MK dalam amar keputusannya menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin tidak berlaku bagi masyarakat adat atau masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Percepat Pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak, Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi
Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa Menyeluruh
K3 Sawit: Selamat, Sehat, dan Sejahtera
Di Kabupaten Madina, Rapidin Simbolon Sentil Perkebunan Sawit
Tingkatkan Produktivitas, Aspek-PIR Gelar Forum Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025
Ada Tujuan Mulia yang Menjadi Latar Belakang Agenda Pelatihan yang Digelar Diklatsi IPS di Kampus UISU
komentar
beritaTerbaru