Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak terus menyoroti lemahnya pengawasan dari sejumlah dinas di jajaran Pemko Medan.
Bahkan, dalam berbagai rapat dengar pendapat (RDP), Komisi IV berulang kali menegaskan agar pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa komisinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap pembangunan apa pun, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur sesuai amanat peraturan.
Baca Juga:
"Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan," pinta politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021, pasal 253 ayat 4, ditegaskan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi," tutur Paul Mei Anton Simanjuntak lebih lanjut.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar