Jumat, 17 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Ini Daftar Sementara Bangunan Tanpa PBG di Medan, Begini Sikap Pemko dan DPRD

Hendrik Hutabarat - Selasa, 07 Oktober 2025 16:21 WIB
Ini Daftar Sementara Bangunan Tanpa PBG di Medan, Begini Sikap Pemko dan DPRD
Dok. pribadi
Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait di jajaran Pemko Medan tentang banyaknya bangunan berdiri tanpa izin PBG.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak terus menyoroti lemahnya pengawasan dari sejumlah dinas di jajaran Pemko Medan.

Bahkan, dalam berbagai rapat dengar pendapat (RDP), Komisi IV berulang kali menegaskan agar pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa komisinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap pembangunan apa pun, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur sesuai amanat peraturan.

Baca Juga:

"Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan," pinta politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021, pasal 253 ayat 4, ditegaskan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi," tutur Paul Mei Anton Simanjuntak lebih lanjut.


Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluhkan Banjir, Warga Sempakata Curhat ke Wong Chun Sen Tarigan
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Aktivitas Pembangunan Gudang PT SBP Terus Berlanjut, Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, Eko Afrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Stadion Teladan Siap Gelar Piala AFF 2026, Pemko Medan Pastikan Fasilitas Maksimal
komentar
beritaTerbaru