Sabtu, 18 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Ini Daftar Sementara Bangunan Tanpa PBG di Medan, Begini Sikap Pemko dan DPRD

Hendrik Hutabarat - Selasa, 07 Oktober 2025 16:21 WIB
Ini Daftar Sementara Bangunan Tanpa PBG di Medan, Begini Sikap Pemko dan DPRD
Dok. pribadi
Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait di jajaran Pemko Medan tentang banyaknya bangunan berdiri tanpa izin PBG.
Medan, asatupro.com – Sebagai wilayah yang digadang-gadang sebagai kota metropolitan, Medan punya segudang masalah, termasuk yang terkait banyaknya bangunan yang diduga liar atau tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ini bukan hal sepele, karena bangunan yang berdiri tanpa PBG berpotensi membuat pemerintah kota (Pemko) Medan bakal kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membuat perencanaan kota semakin amburadul.

Dari hasil penelusuran sejumlah media, Selasa (7/10/2025), berikut ini daftar sejumlah bangunan yang diduga tanpa PBG dari instansi terkait di Pemko Medan.

Khususnya tentu saja izin dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru); serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:

Di Kecamatan Medan Barat: sebuah gedung di Jalan Tengku Amir Hamzah nomor 17, Kelurahan Sei Agul; sejumlah rumah toko (ruko) di Jalan Karya dan Jalan Karya II nomor 2 Kelurahan Karang Berombak; serta dua unit bangunan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas.


Baca Juga:

Kecamatan Medan Timur: dua unit rumah di Jalan Bhayangkara Gang Hibah, Kelurahan Pulo Brayan Darat II tanpa PBG; dan satu unit ruko bertingkat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pulo Brayan Darat I yang izinnya diketahui keliru namun pembangunan tetap berlanjut meski sudah di-stanvas.

Kecamatan Medan Sunggal: bangunan gudang di Jalan Sei Batanghari nomor 56, Kelurahan Babura, yang tetap dikerjakan meski pemilik hanya memiliki surat keterangan rencana keterangan kota (KRK).

Kecamatan Medan Perjuangan: satu unit bangunan di Jalan Permai nomor 15, Kelurahan Sidorame Timur, yang juga diduga belum memiliki izin PBG.

Dan terakhir, berdasarkan penelusuran sejumlah media, adalah di Kecamatan Medan Polonia: sebuah bangunan di Jalan Sidodadi Kelurahan Sari Rejo, diduga tanpa izin PBG

Informasi di atas menunjukkan bahwa hampir di setiap kecamatan di Kota Medan ditemukan pembangunan gedung, rumah, maupun ruko yang belum mengantongi PBG atau bahkan menyalah dari izin yang ada.


Ironisnya, banyak pemilik bangunan justru mengaku telah "mengurus izin" dengan menunjukkan surat KRK padahal dokumen tersebut bukan izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dasar untuk mengajukan PBG.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang PBG Dinas Perkim Citaru Kota Medan, Affan Harahap, mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah data bangunan bermasalah tersebut.

"Siap, terima kasih atas informasinya. Kami akan teruskan ke tim lapangan untuk segera menindaklanjuti," ujar Affan ketika ditanya wartawan.

Sementara itu, sejumlah camat dan lurah yang wilayahnya ditemukan bangunan tanpa izin hanya memberikan jawaban serupa.

Mereka mengaku telah menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG, namun tak memiliki kewenangan lebih dari sekadar imbauan.


Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak terus menyoroti lemahnya pengawasan dari sejumlah dinas di jajaran Pemko Medan.

Bahkan, dalam berbagai rapat dengar pendapat (RDP), Komisi IV berulang kali menegaskan agar pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa komisinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap pembangunan apa pun, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur sesuai amanat peraturan.

"Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan," pinta politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021, pasal 253 ayat 4, ditegaskan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi," tutur Paul Mei Anton Simanjuntak lebih lanjut.


Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar ketertiban pembangunan di Kota Medan dapat terwujud dan tidak merugikan masyarakat sekitar akibat bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Pengerusakan Rumah Warga di Lorong Jaya Mabar Mulai Disidang di PN Medan,
Target 100 Ribu Peserta, Kepling di Medan Diduga Dipaksa Jadi 'Agen' BPJS Ketenagakerjaan
Bayang-Bayang Kasus Korupsi MFF Hantui Ramadhan Fair XX, Benny Sinomba dan Andy Yudhistira Terancam 'Gol'
Ahli Waris Ingatkan Pemko Medan Soal Kepemilikan Warenhuis
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Sekretaris DLH Pemko Medan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
komentar
beritaTerbaru