Kecamatan Medan Timur: dua unit rumah di Jalan Bhayangkara Gang Hibah, Kelurahan Pulo Brayan Darat II tanpa PBG; dan satu unit ruko bertingkat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pulo Brayan Darat I yang izinnya diketahui keliru namun pembangunan tetap berlanjut meski sudah di-stanvas.
Kecamatan Medan Sunggal: bangunan gudang di Jalan Sei Batanghari nomor 56, Kelurahan Babura, yang tetap dikerjakan meski pemilik hanya memiliki surat keterangan rencana keterangan kota (KRK).
Kecamatan Medan Perjuangan: satu unit bangunan di Jalan Permai nomor 15, Kelurahan Sidorame Timur, yang juga diduga belum memiliki izin PBG.
Baca Juga:
Dan terakhir, berdasarkan penelusuran sejumlah media, adalah di Kecamatan Medan Polonia: sebuah bangunan di Jalan Sidodadi Kelurahan Sari Rejo, diduga tanpa izin PBG
Informasi di atas menunjukkan bahwa hampir di setiap kecamatan di Kota Medan ditemukan pembangunan gedung, rumah, maupun ruko yang belum mengantongi PBG atau bahkan menyalah dari izin yang ada.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar