Minggu, 24 Mei 2026

Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut Sepakati Penerapan RJ untuk Keadilan yang Humanis

Hendrik Hutabarat - Rabu, 19 November 2025 09:22 WIB
Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut Sepakati Penerapan RJ untuk Keadilan yang Humanis
Dok. Kodam I BB
Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut menyepakati pelaksanaan restorative justice (RJ) untuk tindak pidana ringan.
Medan, asatupro.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersepakat untuk menerapkan keadilan yang restoratif atau restorative justice (RJ) untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Kesepakatan kedua pihak ditandatangani oleh Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejati Sumut (Kajati) Dr Harli Siregar SH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu disaksikan oleh sejumlah pihak yang terkait.

Seperti Undang Mugopal selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya, dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Sumut.

Baca Juga:

Seiring dengan MoU antara Gubernur dan Kajati, maka seluruh bupati dan walikota di seluruh Provinsi Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumut.

Undang Mugopal menjelaskan, Provinsi Sumut resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan MoU seperti itu, setelah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).

"Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi RJ di Sumut," ucap Undang Mugopal.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

"Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta," ucapnya.

Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, pelaksanaannya berlangsung selama 8 jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Pelatihan Program SISKA yang Dijalani Aspek-PIR Labuhanbatu Didukung Pemprov Sumut
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
Kajati Sumut Bagikan Takjil Ramadhan ke Masyarakat
Kinerja Bobby Nasution Selaku Gubernur Diapresiasi Kadin Sumut
komentar
beritaTerbaru