Medan, asatupro.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersepakat untuk menerapkan keadilan yang restoratif atau
restorative justice (RJ) untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
Kesepakatan kedua pihak ditandatangani oleh Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejati Sumut (Kajati) Dr Harli Siregar SH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu disaksikan oleh sejumlah pihak yang terkait.
Seperti Undang Mugopal selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya, dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Sumut.
Baca Juga:
Seiring dengan MoU antara Gubernur dan Kajati, maka seluruh bupati dan walikota di seluruh Provinsi Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumut.
Undang Mugopal menjelaskan, Provinsi Sumut resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan MoU seperti itu, setelah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).
"Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi RJ di Sumut," ucap Undang Mugopal.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan.
"Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta," ucapnya.
Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, pelaksanaannya berlangsung selama 8 jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Tags
beritaTerkait
komentar