Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," kata Harli Siregar.
"Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," lanjut Harli Siregar.
Menurut Harli Siregar, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara empatik tanpa harus menjalani pemenjaraan.
Baca Juga:
Dirinya menilai pendekatan ini dinilai lebih efektif memulihkan moral pelaku, mencegah banyaknya residivisme, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
"Menurut saya, Provinsi Sumut menjadi daerah pelopor penerapan pemidanaan berbasis pemulihan sosial," tegas Harli Siregar.
Sementara itu Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya juga menyampaikan dukungan penuh TNI AD terhadap penguatan program tersebut.
Baca Juga:
Pendekatan ini, kata Kasdam, menghadirkan pemulihan sosial yang lebih berdampak positif pada masyarakat.

"Kodam I/BB siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis," tegas Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya.
Tags
beritaTerkait
komentar