Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut Sepakati Penerapan RJ untuk Keadilan yang Humanis

Hendrik Hutabarat - Rabu, 19 November 2025 09:22 WIB
Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut Sepakati Penerapan RJ untuk Keadilan yang Humanis
Dok. Kodam I BB
Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut menyepakati pelaksanaan restorative justice (RJ) untuk tindak pidana ringan.

Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," kata Harli Siregar.

"Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," lanjut Harli Siregar.

Menurut Harli Siregar, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara empatik tanpa harus menjalani pemenjaraan.

Baca Juga:

Dirinya menilai pendekatan ini dinilai lebih efektif memulihkan moral pelaku, mencegah banyaknya residivisme, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

"Menurut saya, Provinsi Sumut menjadi daerah pelopor penerapan pemidanaan berbasis pemulihan sosial," tegas Harli Siregar.

Sementara itu Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya juga menyampaikan dukungan penuh TNI AD terhadap penguatan program tersebut.

Baca Juga:

Pendekatan ini, kata Kasdam, menghadirkan pemulihan sosial yang lebih berdampak positif pada masyarakat.




"Kodam I/BB siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis," tegas Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Anggota DPR RI PDIP Deddy Sitorus Pertanyakan Permintaan Kompensasi Bobby Nst Ke PLN: Pencitraan Atau Gubernur Ngak Paham
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Pelatihan Program SISKA yang Dijalani Aspek-PIR Labuhanbatu Didukung Pemprov Sumut
komentar
beritaTerbaru