Minggu, 31 Mei 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD

Khairuddin Tanjung - Sabtu, 21 Maret 2026 15:08 WIB
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
Pendim 0510
Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice, TNI Tunjukkan Ketegasan.

Tanggerang,asatupro.com-Melalui mekanisme Restorative Justice,dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Serma Taufik terhadap pengemudi ojol,Noviansyah akhirnya berdamai secara kekeluargaan didepan kuasa hukum dan Pasintel Kodim 0510/Trs Lettu Inf Wahyono dan pihak Denpom Jaya/Jayakarta.

Penandatanganan surat Pernyataan
Perdamaian tersebut ditandai dengan pencabutan berkas Laporan Pengaduan di Denpom Jaya/1 Nomor: LP/03/III/ 2026/Jaya/1,Tanggal 03 Maret 2026 di Denpom Jaya/1 Tigaraksa Tanggerang .

Perdamaian secara kekeluargaan yang difasilitasi Madenpom Jaya 1 Tigaraksa dan didampingi advokat kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan melalui mekanisme Restorative Justice.

Informasi diterima redaksi bahwa pada Senin, 16 Maret 2026, kuasa hukum korban Alian Safri, S.H., M.H. bersama Ade Leo Pratama, S.H. melakukan pertemuan dengan keluarga Sersan Mayor Taufik beserta kuasa hukumnya guna membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Baca Juga:

Dalam pertemuan tersebut disaksikan langsung oleh Danramil Kapten Teguh, Pasi Intel Kapten Inf Wahyono, Dansatlakidik Madenpom Jaya 1 Tigaraksa Letnan Satu CPM Hairul Ansol Purba,dan Ibu.Hera (Istri Serma Topik).

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang kemudian dituangkan dalam bentuk pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan pengaduan di Madenpom Jaya 1 Tigaraksa.

Kesepakatan perdamaian ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap pelaku. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 5 Maret 2026 di RS Ajendam Jaya Daan Mogot, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua dan ketiga pada 12 Maret 2026 di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga:

Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat rekomendasi agar pelaku menjalani pengawasan serta pengobatan secara ketat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, keluarga pelaku yang didampingi kuasa hukum dan atasan kemudian memohon kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya agar perkara dapat diselesaikan secara musyawarah (kekeluargaan).

Kuasa hukum korban, Alian Safri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses perdamaian ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kekeluargaan tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

"Setelah melalui proses musyawarah dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan kejiwaan pelaku, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice," ujarnya.

Sementara itu, Ade Leo Pratama, S.H., juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Madenpom Jaya 1 Tigaraksa yang telah memberikan ruang dialog kepada kedua belah pihak sehingga proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik.

"Pihak korban juga menyambut baik itikad baik dari keluarga pelaku yang ingin menyelesaikan perkara ini secara damai," tambahnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh permasalahan antara kedua belah pihak dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan. Pihak korban juga menyatakan tidak lagi mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap pelaku.

Proses ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum.

Dalam permasalahn ini Serma Taopik meminta maaf langsung kepada korban dan bersama-sama membuat Klarifikasi pernyataan langsung melalui Media Massa dan Elektroinik lainnya dan dinyatakan telah terjadi kesalahpahaman terkait insiden yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 lalu telah diselesaikan secara Musyawarah Mufakat dengan cara Kekeluargaan

Perdamaian ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan dengan ditandatanganinya.

Surat Pernyataan Perdamaian ini maka kami sepakat semua terkait permasalahan pencabutan berkas Laporan Pengaduan di Denpom Jaya/1 Nomor: LP/03/III/2026/ Jaya/1, Tanggal 03 Maret 2026 di Denpom Jaya/1 Tigaraksa Tangerang Dinyatakan "TELAH SELESAI" karena "PERDAMAIAN";

# Penyampaian Nopiansyah #

Sebagai korban.menerima dengan Ikhlas dan saling memaafkan dan bersepakat permasalahan ini telah diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat, tidak ada tuntutan baik Pidana maupun Perdata dikemudian hari.

Sebagaimana diketahui dugaan kasus penganiayaan dilakukan Serma Taufik terhadap Noviansyah (Sopir Grabb) berawal dari kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya suatu tindakan pidana penganiayaan ringan, ancaman dan pengrusakan barang yang dilakukan Serma Taufik terhadap Noviansyah .

# PERDAMAIAN #

Bahwa Pihak Pertama. Serma Taofik Kurnia NRP. 31960371410576 Minta Maaf sebesar besarnya atas segala kesalahannya dan Kekhilafan terhadap NOVIANSYAH selaku Korban melalui Kuasa Hukum Adv. Alian Safri, S.H., MH.C.IL., C.NS.,C.L.A dan Adv.Ade Leo Pratama.S.H dengan kesepakatan sebagai berikut:

A. Pihak Pertama, Memberikan Kompensasi Perdamaian dan memberikan biaya ganti rugi atas kerugian yang diderita korban, Semua Biaya Pengobatan, biaya perbaikan kerusakan kendaraan dan biaya perbaikan Handphone Sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) terhadap: NOVIANSYAH selaku Kmjorban disaksikan oleh kuasa hukumnya Adv. Alian Safri, SH., MH dan Adv. Ade Leo Pratama, S.H

B. Pihak Kedua mencabut Laporan Pengaduan di Denpom Jaya/1 Nomor: LP/03/III/2026/Jaya/1, Tanggal 03 Maret 2026

C. Meskipun telah berdamai Serma. Topik untuk sementara di titipkan di Denpom Jaya-1 Tangerang sampai batas waktu yang telah ditentukan (21 hari), dan Serma Topik akan menjalankan sampai dengan tgl 24 Maret 2026, Serma Taopik akan dikembalikan ke satuan setelah Hansem selesai dengan waktu yang ditentukan dan menunggu proses selanjutnya. Menunggu di satuan. Terkait barang bukti masih di amankan di Denpom Kaya 1 tangerang. (Kodim 0510).

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate
Pangdam I/BB Tinjau Pembangunan RTLH di Desa Hilisebua, Warga Sambut Antusias
Pangdam I/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Desa Hilihoucugala
Antisipasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Pangdam I/BB Ucapkan Terimakasih Kepada Media Online Yang Aktif Publikasikan Kegiatan TMMD 128 Kodim 0203/Langkat Setiap Hari
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 118 Tahun 2026 di Kabupaten Asahan
komentar
beritaTerbaru