Minggu, 17 Mei 2026

PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum untuk Masyarakat

Redaksi - Minggu, 17 Mei 2026 06:06 WIB
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum untuk Masyarakat
Narasumber Sosialisasi KUHP Baru, Binaris Situmorang, Menyampaikan Pemaparannya Kepada Peserta Sosialisasi di Ballroom Manna Hotel, Jalan Medan, Kota Pematangsianțar, Sabtu (16/5/2026).

Pematangsiantar,asatupro.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Siantar-Simalungun bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Manna Hotel, Jalan Medan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026) ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, Advokat dan perwakilan serikat buruh serta pengurus Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI).

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi yaitu Ketua Pusat Studi Kajian HAM Universitas Simalungun (USI), Binaris Situmorang, dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar. Acara ini dimoderatori oleh Sekretaris LBH Pematangsiantar, Ferry Haposan Simarmata.

Ketua Panitia, Yudha Situmorang dalam sambutannya menyampaikan, ini kali pertama sosialisasi KUHP yang digelar oleh mahasiswa dan lembaga hukum.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk membangun pemahaman hukum yang sama di tengah masyarakat khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Baca Juga:

"Kami ingin masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya berdasarkan KUHP yang baru," ujar Yudha.

Sementara itu, Ketua LBH Pematangsiantar, Chandra Kusuma Pakpahan, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bentuk nyata bantuan hukum kepada masyarakat.

Ia menilai, sosialisasi seperti ini biasanya hanya dilakukan oleh instansi pemerintahan seperti pengadilan negeri, namun kali ini digagas oleh PERMAHI dan LBH Pematangsianțar.

Baca Juga:

"LBH dan PERMAHI hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama mereka yang mencari keadilan. Kami berkomitmen untuk itu salah satunya melalui sosialisasi hukum seperti ini," ucapnya.

Pjs Ketua PERMAHI Siantar Simalungun, James Stephen Gultom, menambahkan, sosialisasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara organisasi mahasiswa dan lembaga bantuan hukum.

Ia berharap melalui kegiatan ini informasi hukum yang akurat dapat tersampaikan kepada khalayak umum.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mengikuti kegiatan ini," ucap James.

Dalam sesi pemaparan, Binaris Situmorang mengatakan UU No. 1 Tahun 2023 resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial, dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Semula, kata Binaris, pengesahan UU ini sempat memicu pro dan kontra terutama dari koalisi masyarakat sipil. Salah satu hal yang disoal ialah proses penyusunan undang-undang oleh legislatif yang dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Advokat senior ini menambahkan, adapun sejumlah pasal yang dianggap multitafsir antara lain tentang penghinaan terhadap presiden, hukuman mati serta pasal yang mengancam kebebasan berekspresi individu yang berpotensi terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Namun di sisi lain, Binaris mengapresiasi keberadaan KUHP baru karena menurutnya lebih mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi korban dibandingkan KUHP lama yang lebih mengutamakan ganjaran hukum bagi pelaku.

"Semoga dalam penerapan KUHP baru ini kedepan pasal pasal yang kontroversial dapat direvisi sehingga lebih baik lagi," ucap Binaris.

Sementara, Kanit PPA Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, menyampaikan sejumlah poin dalam penerapan KUHP baru oleh kepolisian.

Antara lain, penyidik diarahkan untuk mengutamakan mediasi penal dan keadilan restoratif (restorative justice) sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan khusus terhadap anak.

"Penegak hukum khususnya kepolisian mengutamakan penyelesaian perkara melalui mediasi dan keadilan restoratif terutama untuk perkara ringan," ucap Darwin.

Laporan : Bobby sihite

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Sihite: Jika Program Menteri Imipas Serius, Dugaan Persoalan di Lapas Narkotika Pematangsiantar Harus Dibongkar
KPKM RI Umumkan Profil Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Tahun V 2026 se-CABDISDIK Wilayah VI
Kalapas Klaim Lapas Narkotika Pematangsiantar Bersih dari Narkoba dan HP, Bobby Sihite: Jika Terbukti Ada, Siap Mundur atau Dicopot?
Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Eksploitas Tenaga Kerja, FSP KEP K-SPSI AGN Gelar Aksi Damai
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak Pelaku WS Ditangkap
komentar
beritaTerbaru