Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.
Kemudian, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
"Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," katanya.
Gubernur Bobby Nasution mengatakan, program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye.
Baca Juga:
Menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan, pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagai implementasi keadilan yang humanis.
"Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan' dengan penerapan ini," kata Gubsu.
"Termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," ucap Bobby lagi.
Baca Juga:
Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing.

Dirinya juga menyarankan agar para pelaku tindak pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.
Tags
beritaTerkait
komentar