Minggu, 24 Mei 2026

Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut Sepakati Penerapan RJ untuk Keadilan yang Humanis

Hendrik Hutabarat - Rabu, 19 November 2025 09:22 WIB
Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut Sepakati Penerapan RJ untuk Keadilan yang Humanis
Dok. Kodam I BB
Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut menyepakati pelaksanaan restorative justice (RJ) untuk tindak pidana ringan.

Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.

Kemudian, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

"Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," katanya.

Gubernur Bobby Nasution mengatakan, program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye.

Baca Juga:

Menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan, pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagai implementasi keadilan yang humanis.

"Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan' dengan penerapan ini," kata Gubsu.

"Termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," ucap Bobby lagi.

Baca Juga:

Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing.




Dirinya juga menyarankan agar para pelaku tindak pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Pelatihan Program SISKA yang Dijalani Aspek-PIR Labuhanbatu Didukung Pemprov Sumut
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
Kajati Sumut Bagikan Takjil Ramadhan ke Masyarakat
Kinerja Bobby Nasution Selaku Gubernur Diapresiasi Kadin Sumut
komentar
beritaTerbaru