Tapanuli Selatan,asatupro.com-Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan
BBM subsidi di wilayah hukum Polres
Tapanuli Selatan menuai sorotan tajam publik. Transparansi penyidikan dipertanyakan, sementara dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari sejumlah SPBU hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Publik kini menyoroti kinerja KapolresTapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH, karena perkembangan penanganan perkara dinilai tertutup dan sulit dikonfirmasi.
Diketahui, dua orang terduga pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar diamankan bersama satu unit mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kendaraan tersebut diduga digunakan mengangkut solar menggunakan baby tank di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Baca Juga:
Penangkapan itu terjadi hanya dua hari setelah aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Mapolres Tapsel, 12 Mei 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian membongkar praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Namun hingga kini, yang diproses hukum hanya sopir dan kurir lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi ilegal, termasuk oknum pengelola SPBU, belum tersentuh penindakan.
Baca Juga:
Perwakilan forum masyarakat, Ongku Permohonan Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan laporan resmi melalui Dumas Polres Tapsel terkait dugaan keterlibatan sejumlah SPBU dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi.
"Kami sudah serahkan data enam SPBU yang diduga terlibat sejak Maret 2026 dengan nomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Tapi yang ditangkap hanya pembeli. Penyuplai besarnya aman. Ada apa?", tegas Ongku, pada Sabtu.(23/5/2026).
Enam SPBU yang dilaporkan tersebut antara lain:
- SPBU 14.229.329 Sitada-tada
- SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas
- SPBU 14.227.339 Hutaim Baru
- SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta
- SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta
- SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta
Tim media juga mengaku mengalami kebuntuan saat mencoba meminta konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Tapsel. Dua kali kunjungan langsung tidak memperoleh jawaban resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik hingga Kapolres juga disebut tidak mendapat respons.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim maupun KapolresTapanuli Selatan terkait perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Sikap tertutup aparat penegak hukum tersebut memicu spekulasi publik mengenai dugaan adanya upaya melindungi jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara.
Padahal, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Forum masyarakat menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Propam Polda Sumut, serta pihak Pertamina Regional Sumbagut guna meminta pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.
"Kami minta Kapolres Tapsel tidak tinggal diam. Usut sampai ke hulu. Jika ada anggota yang tidak profesional atau sengaja menutupi, tindak tegas. BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan bancakan mafia," tutup Ongku.(Red/Tim)
Tags
beritaTerkait
komentar