Senin, 24 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Konsultan Hukum KPKM-RI Soroti Pangulu Nagori Sejahtera Diduga Hambat Pemasangan Tiang Optik PT Link Net

Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 15:15 WIB
Konsultan Hukum KPKM-RI Soroti Pangulu Nagori Sejahtera Diduga Hambat Pemasangan Tiang Optik PT Link Net
Mindo Nainggolan, SH, Konsultan Hukum KPKM-RI.

Simalungun,asatupro.com-Dugaan pengrusakan pemasangan tiang optik PT Link Net di Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Proyek jaringan wifi tersebut dikabarkan terhambat diduga karena sikap Pangulu atau kepala desa setempat, Jumat (22/05/2026).

Konsultan Hukum KPKM-RI, Mindo Nainggolan, SH, menilai tindakan Pangulu Nagori Sejahtera tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemerintahan desa. Menurutnya, desa wajib mendukung kemajuan dan mengedepankan aturan administrasi yang berlaku.

"Kepala desa memiliki kewajiban mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk jaringan internet. Namun pelaksanaannya harus lewat koordinasi yang baik dan tidak menghambat kepentingan umum," tegas Mindo, Jumat (22/5/2026).

Mindo menjelaskan, jaringan wifi dan internet kini sangat dibutuhkan masyarakat untuk pendidikan, usaha, pelayanan publik, dan akses informasi digital. Karena itu, setiap program infrastruktur telekomunikasi harus didukung selama memenuhi ketentuan hukum dan administrasi.

Baca Juga:

Ia menegaskan, kepala desa tidak boleh bertindak sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Jika ada keberatan terhadap proyek, seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan koordinasi dengan perusahaan maupun instansi terkait.

"Pemerintah desa wajib menjaga iklim investasi dan pembangunan. Hambatan terhadap proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan desa," ujarnya.

Mindo meminta pihak terkait segera mengevaluasi kebijakan Pangulu Nagori Sejahtera. Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan hukum.

Baca Juga:

Menurutnya, kepala desa sebagai pejabat publik harus memahami tugas dan fungsi sesuai SOP. Semua tindakan harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Jabatan kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan daerah. Diperlukan sikap bijaksana dan profesional dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum," kata Mindo.

Di akhir pernyataannya, Mindo berharap pemasangan tiang optik PT Link Net di Nagori Sejahtera segera menemukan solusi terbaik. Ia menegaskan infrastruktur digital harus didukung demi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Sidang Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Berlanjut, EP Dihampiri Awak Media, Saksi Ungkap Jejak Truck Colt Diesel Hingga Kembali ke Showroom
Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pematang Siantar, Wujud Sinergitas Forkopimda
Peringati HUT RI ke-81, 1.000 Spanduk Boikot Khas Hotel Parapat Bertebaran di Sumut, AMPDT Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak, Limbah, dan Hak Buruh
Merah Putih Diturunkan dengan Khidmat, Polsek Bandar Huluan Pastikan Upacara HUT RI ke-81 Berlangsung Aman
Hibah DPPM-Kemdiktisaintek 2026 Hadirkan Pojok Stimulasi, Perkuat Tumbuh Kembang Balita di Pemecutan, Denpasar Barat
komentar
beritaTerbaru