Minggu, 24 Mei 2026

Daftar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Versi KPK

Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 20:20 WIB
Daftar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Versi KPK
Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025).

Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajiannya yang menemukan setidaknya tiga celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan temuan pertama adalah mekanisme bantuan pemerintah di MBG. Dalam hal ini, BGN memandang tanggung jawab keuangan mereka selesai usai mengalirkan dana bantuan pemerintah ke yayasan.

"Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus dropping data lagi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapur nanti juga harus membeli sumber untuk menjadi bahan baku dari para vendor dan pemasok," ujar Aminudin kepada awak media, dikutip Kamis (21/05/2026).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan mekanisme banper ini membuat pergerakan di yayasan tidak terpantau. Terlebih, proses MBG tidak hanya berhenti usai penyaluran dana, melainkan terdapat penyiapan hingga distribusi makanan.

Baca Juga:

Hal ini juga yang kemudian diduga memicu munculnya praktik jual beli titik SPPG. Menurut KPK, BGN seharusnya memiliki mekanisme terkait dengan penyebaran dapur di wilayah yang nantinya menentukan jumlah kebutuhan dan titik keberadaan SPPG.

"Tapi tidak punya mereka BGN. Akhirnya yang terjadi itu banyak yayasan yang mendaftar itu berebut di wilayah-wilayah yang bagus, terutama di perkotaan gitu," kata Aida.

"Sementara di wilayah di kabupaten bahkan di 3T itu tidak ada gitu, tidak ada yang bersedia membangun di sana."

Baca Juga:

Dia juga mengatakan sudah membahas hasil kajian mengenai banper tersebut dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dalam pembahasan itu, KPK menyebutkan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akan mengkaji kembali mekanisme yang tengah berjalan.

"Kalau regulasi banper harusnya diberikan sekali kepada yayasan. Namun faktanya, kalau kita lihat model anggarannya MBG itu kan diberikannya reguler gitu, tiap 10 hari sekali," ujar Aida.

Selanjutnya, KPK menilai celah lainnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja untuk mengelola SPPG yang terindikasi tidak transparan dan tidak berbasis pada meritokrasi. Mereka menduga rekrutmen ini didasarkan pada relasi hubungan atau kepentingan tertentu.

"Minimal satu SPPG itu ada kepala SPPG-nya, ada ahli gizinya, ada bagian keuangannya. Jadi minimal ada tiga atau empat. Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit sistem," ujar dia.

Ketiga, praktik subkontraktor yayasan. Aida menjelaskan yayasan selaku mitra pemerintah tak selalu memiliki SPPG. Dalam hal ini, KPK melihat SPPG merupakan subkontraktor dari yayasan. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik lancung berupa jual beli titik SPPG, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman beberapa waktu lalu.

"Jadi yayasannya itu adalah yayasan A kemudian dia cari yang menawarkan katering-katering atau usaha-usaha rumah tangga untuk kemudian menjadikan mitranya untuk membangun dapur di sana. Itu mungkin bentuk jual beli titiknya di sana," ujar dia.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lomba Cerdas Cermat SMA Siantar-Simalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam Berjam-Jam di Sumatera
Konsultan Hukum KPKM-RI Soroti Pangulu Nagori Sejahtera Diduga Hambat Pemasangan Tiang Optik PT Link Net
Rupiah Melemah : BI Jangan Tutup Mata dan Telinga
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI, Perkuat Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan dalam Edukasi Anti Narkoba
Dudung Bongkar Modus Jual Titik Dapur MBG
komentar
beritaTerbaru