Medan, asatupro.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersepakat untuk menerapkan keadilan yang restoratif atau
restorative justice (RJ) untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
Kesepakatan kedua pihak ditandatangani oleh Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejati Sumut (Kajati) Dr Harli Siregar SH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu disaksikan oleh sejumlah pihak yang terkait.
Seperti Undang Mugopal selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya, dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Sumut.
Baca Juga:
Seiring dengan MoU antara Gubernur dan Kajati, maka seluruh bupati dan walikota di seluruh Provinsi Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumut.
Undang Mugopal menjelaskan, Provinsi Sumut resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan MoU seperti itu, setelah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).
"Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi RJ di Sumut," ucap Undang Mugopal.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan.
"Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta," ucapnya.
Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, pelaksanaannya berlangsung selama 8 jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.
Kemudian, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
"Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," katanya.
Gubernur Bobby Nasution mengatakan, program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye.
Menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan, pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagai implementasi keadilan yang humanis.
"Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan' dengan penerapan ini," kata Gubsu.
"Termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," ucap Bobby lagi.
Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing.

Dirinya juga menyarankan agar para pelaku tindak pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.
Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," kata Harli Siregar.
"Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," lanjut Harli Siregar.
Menurut Harli Siregar, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara empatik tanpa harus menjalani pemenjaraan.
Dirinya menilai pendekatan ini dinilai lebih efektif memulihkan moral pelaku, mencegah banyaknya residivisme, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
"Menurut saya, Provinsi Sumut menjadi daerah pelopor penerapan pemidanaan berbasis pemulihan sosial," tegas Harli Siregar.
Sementara itu Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya juga menyampaikan dukungan penuh TNI AD terhadap penguatan program tersebut.
Pendekatan ini, kata Kasdam, menghadirkan pemulihan sosial yang lebih berdampak positif pada masyarakat.

"Kodam I/BB siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis," tegas Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya.
Tags
beritaTerkait
komentar