Baru Dua Bulan Diumumkan, Wifi Gratis Kominfo Mantap di Alun-Alun Padangsidimpuan Sudah Gangguan
Padangsidimpuan, Asatupro.com Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu
Daerah
Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Ngumbang Subakti nomor 38 A tersebut, para aktivis menyampaikan uneg-uneg terkait sikap dan keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Farhan Pratama, dalan orasinya mengatakan AM2PK mendesak PT Medan memeriksa para hakim karena diduga melakukan pelanggaran dalam proses peradilan kasus korupsi di Kabupaten Nisel.
Farhan Pratama menuding adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan intervensi politik dalam sistem peradilan. Ia menilai, proses hukum di Indonesia kini semakin jauh dari prinsip keadilan.
Baca Juga:
"Kami melihat praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum sudah mengakar, mulai dari jaksa penyidik hingga hakim yang memutus perkara. Banyak kasus yang direkayasa demi keuntungan tertentu," kata Farhan.
Baca Juga:
Farhan mencontohkan kasus Bazisokhi Buulolo, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nisel dengan nomor perkara 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn.
Menurut Farhan Pratama, keputusan terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo tersebut sarat dengan rekayasa dan tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya.
"Hilangnya rasa keadilan dalam keputusan itu menunjukkan adanya intervensi dari luar pengadilan. Independensi hakim seolah tidak lagi dihormati," ujar Farhan.
Dalam pernyataannya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu meminta Ketua PT Medan memeriksa hakim yang menangani perkara Bazisokhi Buulolo.
Kemudian, mendesak Hakim Tinggi Pengawas Daerah memberikan sanksi tegas kepada hakim yang diduga melakukan pelanggaran; meminta koreksi terhadap putusan perkara yang saat ini tengah dalam proses banding di PT Medan.
Dan keempat adalah menuntut transparansi administrasi peradilan, karena salinan putusan disebut belum diserahkan kepada penasihat hukum maupun keluarga terdakwa, namun sudah diberikan kepada jaksa penuntut umum.
Tak berselang lama, Hakim Tinggi Syamsul Bahri SH MH keluar menemui massa aksi dan menerima langsung laporan tertulis dari perwakilan aliansi.
Hakim Syamsul Bahri menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara tertib dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Padangsidimpuan, Asatupro.com Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu
Daerah
Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026
Politik
Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol
Peristiwa
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Diduga Ada Payung Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Hukrim
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah