Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

AM2PK Unjukrasa di PT Medan Terkait Hakim yang Tangani Perkara Korupsi di Nias Selatan

Hendrik Hutabarat - Selasa, 28 Oktober 2025 08:59 WIB
AM2PK Unjukrasa di PT Medan Terkait Hakim yang Tangani Perkara Korupsi di Nias Selatan
Dok. pribadi
Para aktivis AM2PK menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Senin (27/10/2025).
Medan, asatupro.com - Puluhan aktivis mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan (AM2PK) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Senin (27/10/2025).

Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Ngumbang Subakti nomor 38 A tersebut, para aktivis menyampaikan uneg-uneg terkait sikap dan keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Farhan Pratama, dalan orasinya mengatakan AM2PK mendesak PT Medan memeriksa para hakim karena diduga melakukan pelanggaran dalam proses peradilan kasus korupsi di Kabupaten Nisel.

Farhan Pratama menuding adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan intervensi politik dalam sistem peradilan. Ia menilai, proses hukum di Indonesia kini semakin jauh dari prinsip keadilan.

Baca Juga:

"Kami melihat praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum sudah mengakar, mulai dari jaksa penyidik hingga hakim yang memutus perkara. Banyak kasus yang direkayasa demi keuntungan tertentu," kata Farhan.


Baca Juga:

Farhan mencontohkan kasus Bazisokhi Buulolo, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nisel dengan nomor perkara 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn.

Menurut Farhan Pratama, keputusan terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo tersebut sarat dengan rekayasa dan tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya.

"Hilangnya rasa keadilan dalam keputusan itu menunjukkan adanya intervensi dari luar pengadilan. Independensi hakim seolah tidak lagi dihormati," ujar Farhan.

Dalam pernyataannya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu meminta Ketua PT Medan memeriksa hakim yang menangani perkara Bazisokhi Buulolo.

Kemudian, mendesak Hakim Tinggi Pengawas Daerah memberikan sanksi tegas kepada hakim yang diduga melakukan pelanggaran; meminta koreksi terhadap putusan perkara yang saat ini tengah dalam proses banding di PT Medan.


Dan keempat adalah menuntut transparansi administrasi peradilan, karena salinan putusan disebut belum diserahkan kepada penasihat hukum maupun keluarga terdakwa, namun sudah diberikan kepada jaksa penuntut umum.

Tak berselang lama, Hakim Tinggi Syamsul Bahri SH MH keluar menemui massa aksi dan menerima langsung laporan tertulis dari perwakilan aliansi.

Hakim Syamsul Bahri menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara tertib dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.


"Kami akan pelajari dan tindaklanjuti laporan ini. Semua proses akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga peradilan," ujar Syamsul Bahri di hadapan perwakilan mahasiswa.

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.



Mereka menyerukan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Daerah Dinilai Punya Hak Penuh Tentukan Kepala Dinas Dalam Menciptakan Good Government, Masyarakat Diminta Percaya
Kesabaran Habis, Besok Penghuni Podomoro City Deli Medan Geruduk Pengembang
Hakim Vonis 5,6 Tahun Topan Ginting, GMNI Medan Beri Apresiasi
Kajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu
Kasus Pengerusakan Rumah Warga di Lorong Jaya Mabar Mulai Disidang di PN Medan,
Program Mudik PalmCo Reg. III Digelar, Paling Banyak Tujuan Sumut
komentar
beritaTerbaru