Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Ngumbang Subakti nomor 38 A tersebut, para aktivis menyampaikan uneg-uneg terkait sikap dan keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Farhan Pratama, dalan orasinya mengatakan AM2PK mendesak PT Medan memeriksa para hakim karena diduga melakukan pelanggaran dalam proses peradilan kasus korupsi di Kabupaten Nisel.
Farhan Pratama menuding adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan intervensi politik dalam sistem peradilan. Ia menilai, proses hukum di Indonesia kini semakin jauh dari prinsip keadilan.
Baca Juga:
"Kami melihat praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum sudah mengakar, mulai dari jaksa penyidik hingga hakim yang memutus perkara. Banyak kasus yang direkayasa demi keuntungan tertentu," kata Farhan.
Baca Juga:
Farhan mencontohkan kasus Bazisokhi Buulolo, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nisel dengan nomor perkara 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn.
Menurut Farhan Pratama, keputusan terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo tersebut sarat dengan rekayasa dan tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya.
"Hilangnya rasa keadilan dalam keputusan itu menunjukkan adanya intervensi dari luar pengadilan. Independensi hakim seolah tidak lagi dihormati," ujar Farhan.
Dalam pernyataannya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu meminta Ketua PT Medan memeriksa hakim yang menangani perkara Bazisokhi Buulolo.
Kemudian, mendesak Hakim Tinggi Pengawas Daerah memberikan sanksi tegas kepada hakim yang diduga melakukan pelanggaran; meminta koreksi terhadap putusan perkara yang saat ini tengah dalam proses banding di PT Medan.
Dan keempat adalah menuntut transparansi administrasi peradilan, karena salinan putusan disebut belum diserahkan kepada penasihat hukum maupun keluarga terdakwa, namun sudah diberikan kepada jaksa penuntut umum.
Tak berselang lama, Hakim Tinggi Syamsul Bahri SH MH keluar menemui massa aksi dan menerima langsung laporan tertulis dari perwakilan aliansi.
Hakim Syamsul Bahri menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara tertib dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional