Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Khairuddin Tanjung - Kamis, 16 April 2026 11:45 WIB
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku Spesialis Curat ditangkap Polres Tapteng. ( Humas Poldasu ).
Tapanuli Tengah,asatupro.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian melibatkan seorang pria berinisial RH alias Black (47). warga Kelurahan Aek Tolang Induk diringkus setelah diketahui beraksi di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian ponsel milik Lander Parhusip (64) yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.

Kejadian pertama menimpa korban Lander Parhusip saat ia sedang beristirahat di sebuah kursi panjang milik saksi Servis Sitompul. Korban meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci di atas meja lalu tertidur.

"Saat korban dibangunkan oleh pemilik warung, ponsel tersebut sudah hilang. Saksi lain di lokasi melihat tersangka Black membawa kabur ponsel milik korban," ujar Iptu Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:

Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Arifin melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Black di kediamannya pada Selasa (14/4/2026) sore. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang pria berinisial RR di Jalan Terminal Baru, Pandan. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan RR beserta barang bukti.

Pengembangan terus dilakukan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan lapangan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Black juga menyimpan satu unit ponsel lain yang diduga hasil kejahatan.

Benar saja, polisi menemukan satu unit ponsel Oppo A58 warna hitam bersinar. Black mengakui bahwa ponsel tersebut ia curi dari sebuah rumah di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk, milik seorang nelayan bernama Rahmat Rasid Simatupang (49).

Baca Juga:

"Pencurian kedua terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun pagi, dan ada saksi yang melihat tersangka masuk ke dalam rumah korban," lanjut Kasat Reskrim.

Sebelumnya, korban kedua belum membuat laporan resmi, namun setelah polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan, korban memastikan ponsel tersebut adalah miliknya dan langsung diarahkan untuk membuat laporan di SPKT Polres Tapteng.

Dalam pengungkapan ini, Polres Tapteng berhasil mengamankan 1 unit Xiaomi Redmi 15 (Warna Silver) dan 1 unit Oppo A58 (Warna Hitam Bersinar)
Saat ini, tersangka RH alias Black beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar
Desak Polres Buru Selatan Segera Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Adat Terkait Dugaan Pelanggaran Oleh PD Panca Karya
7 Organisasi Nasional turun menyampaikan Aspirasi dan Keresahan Terhadap Kinerja Polres Dairi
komentar
beritaTerbaru