Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKA-SKPD
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah
Deli Serdang,asatupro.com-Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Marlina alias Afang telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian membantah keras tudingan adanya kriminalisasi terhadap wanita lanjut usia tersebut.
Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2024 oleh korban bernama Erick itu disebut telah melalui serangkaian proses hukum yang sah. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Marlina bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bahkan, tersangka melalui kuasa hukumnya telah dua kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun seluruh permohonan tersebut ditolak hakim.
Penolakan dua kali gugatan praperadilan itu menjadi bukti bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah tepat dan sesuai mekanisme. Selain itu, Marlina juga dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hingga akhirnya penyidik menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Kasihumas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Tidak benar adanya kriminalisasi. Semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penyidikan lainnya," tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.
Dengan demikian, Polresta Deli Serdang memastikan bahwa penanganan perkara ini murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan atas dasar kepentingan tertentu sebagaimana yang ditudingkan.
Baca Juga:
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah
Jangan Takut Bermimpi Besar, Pesan Bupati Dairi Untuk Mahasiswa Rantau
Daerah
Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
Hukrim
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Hukrim
DPP HARI Soroti Keracunan Massal Siswa di Sidoarjo, Desak Kepala BGN Benahi Standar Higienitas Dapur SPPG
Nasional
Medan,asatupro.comKandidat Ketua Umum MD KAHMI Medan, Ansor Harahap mengatakan dirinya siap merawat nilainilai rumah besar KAHMI jika terp
Medan
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Daerah
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Peristiwa
Medanasatupro.comKetua Umum HMI Komisariat FIB USU periode 20052006 Ansor Harahap, S.Sos menyatakan diri siap memimpin MD KAHMI Medan per
Medan
Aduan Asap Cerobong PT LSP, Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan Turun Langsung ke Lapangan
Daerah