Carut Marut Gas Melon Langka di Padangsidimpuan, Warga Keliling Cari Hingga Rp35 Ribu Per Tabung
Padangsidimpuan, Asatupro.com Gas Tabung Hijau Atau Yang Biasa Disebut Gas Melon LPG 3 Kg menjadi prima dona hari ini di Padangsidimpuan M
Daerah
Deli Serdang,asatupro.com-Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Marlina alias Afang telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian membantah keras tudingan adanya kriminalisasi terhadap wanita lanjut usia tersebut.
Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2024 oleh korban bernama Erick itu disebut telah melalui serangkaian proses hukum yang sah. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Marlina bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bahkan, tersangka melalui kuasa hukumnya telah dua kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun seluruh permohonan tersebut ditolak hakim.
Penolakan dua kali gugatan praperadilan itu menjadi bukti bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah tepat dan sesuai mekanisme. Selain itu, Marlina juga dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hingga akhirnya penyidik menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Kasihumas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Tidak benar adanya kriminalisasi. Semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penyidikan lainnya," tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.
Dengan demikian, Polresta Deli Serdang memastikan bahwa penanganan perkara ini murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan atas dasar kepentingan tertentu sebagaimana yang ditudingkan.
Baca Juga:
Padangsidimpuan, Asatupro.com Gas Tabung Hijau Atau Yang Biasa Disebut Gas Melon LPG 3 Kg menjadi prima dona hari ini di Padangsidimpuan M
Daerah
Semarak HUT GRIB ke 15, Hercules &039Goncang&039 Istora Senayan, DPC Kota Medan Sabet Penghargaan Terbaik
Nasional
Awas Begal, Pedagang Pajak Pasar V Marelan Dibegal di Simpang Dobi
Hukrim
Deli Serdang, asatupro.com Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan senator DPD RI, Badike
Peristiwa
Jakarta , asatupro.com Hampir seribu kantong darah berhasil dikumpulkan dalam aksi gelar donor darah yang digelar PTPN IV PalmCo di berba
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Booth yang dikelola oleh teknologi mySAP365 DevAgro Foundry AI dari PT Lembaga Aplikasi Teknologi (LAT) Trisakti dan
Perkebunan
Rektor UBT Beberkan Kronologi Polemik KIP Mahasiswa Asal NTT dan Kebijakan Beasiswa Internal Oleh Kampus
Pendidikan
LLDIKTI Sumut Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Pendidikan
Banda Aceh,asatupro.comDirektur Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh, Khairul Abrar IH, menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait legalis
Nusantara
Medan,asatupro.comKomandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menyambut kedatangan Bupati Deli Serda
Medan