Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
Medan,asatupro.com-Vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Topan Obaja Putra Ginting bukan sekadar putusan hukum. Ia adalah pernyataan politik yang tegas—bahwa hukum, jika dijalankan dengan keberanian, masih mampu berdiri tanpa tunduk pada bayang-bayang kekuasaan.
Dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, publik kerap menyaksikan ironi: tuntutan tinggi, putusan melemah. Namun dalam perkara ini, Majelis Hakim justru memilih untuk berdiri pada garis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada deviasi yang mencurigakan, tidak ada kompromi yang melunakkan. Yang terlihat adalah satu hal yang selama ini mulai langka—konsistensi.
Konsistensi ini penting, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi politik penegakan hukum. Sebab di negeri ini, hukum sering kali bukan soal benar atau salah, melainkan soal siapa dan seberapa kuat posisi kekuasaannya. Dalam konteks itu, putusan ini menjadi pengecualian yang layak diapresiasi.
Kevin Situmeang, Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC GMNI Kota Medan, menilai bahwa keselarasan antara tuntutan dan putusan adalah indikator bahwa proses peradilan berjalan tanpa intervensi.
Baca Juga:
"Ketika tuntutan dan putusan berada pada garis yang sama, itu bukan kebetulan. Itu menunjukkan bahwa fakta persidangan benar-benar kuat dan diyakini oleh hakim. Tidak ada ruang tawar-menawar di sana," tegas Kevin.
Menurutnya, ini adalah momentum langka yang harus dibaca secara serius oleh publik. Di tengah krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, putusan ini menjadi bukti bahwa pengadilan masih memiliki sisa keberanian untuk menegakkan keadilan secara objektif.
"Ini tamparan bagi praktik impunitas. Jabatan tidak lagi bisa dijadikan tameng. Siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan, harus siap berhadapan dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga:
Namun Kevin tidak menutup mata terhadap realitas pahit penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa banyak putusan yang awalnya tegas, justru mengalami pelemahan di tingkat lanjutan.
"Kita sudah terlalu sering melihat pola yang sama: keras di awal, melemah di akhir. Jangan sampai ini terulang. Kalau putusan ini berubah di tingkat banding, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tapi juga sisa kepercayaan publik," ujarnya.
Lebih jauh, kasus ini juga membuka wajah asli korupsi di sektor pembangunan. Korupsi di sektor ini bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia merampas hak masyarakat atas jalan yang layak, infrastruktur yang berkualitas, dan pelayanan publik yang seharusnya mereka terima.
"Korupsi di sektor infrastruktur itu dampaknya nyata. Rakyat yang menanggung akibatnya. Jadi putusan ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi soal mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara," kata Kevin.
Dalam konteks itu, apresiasi terhadap hakim bukanlah bentuk glorifikasi, melainkan dukungan terhadap keberanian yang harus dijaga dan direplikasi. Sebab tanpa keberanian, hukum hanya akan menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan alat kontrol terhadapnya.
Kevin juga menegaskan pentingnya peran publik dalam menjaga konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, pengadilan tidak boleh dibiarkan bekerja dalam ruang sunyi tanpa pengawasan.
"Pengadilan sudah menunjukkan sikap. Sekarang giliran publik untuk mengawal. Jangan beri ruang bagi kompromi, jangan beri celah bagi pelemahan," tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan yang lebih keras:
"Jika hukum mulai dilunakkan di tingkat berikutnya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—tetapi wibawa negara itu sendiri. Hukum harus memimpin. Bukan dikendalikan."
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Medan
DPP Fromper Minta Judi Tembak Ikan Merek GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur Medan Utara Harus di Berantas Habis Jangan Kasih Ampun
Hukrim