Carut Marut Gas Melon Langka di Padangsidimpuan, Warga Keliling Cari Hingga Rp35 Ribu Per Tabung
Padangsidimpuan, Asatupro.com Gas Tabung Hijau Atau Yang Biasa Disebut Gas Melon LPG 3 Kg menjadi prima dona hari ini di Padangsidimpuan M
Daerah
Medan,asatupro.com-Penetapan status tersangka terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Marlina alias Afang oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai sorotan keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai, langkah hukum tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.
Kuasa hukum Marlina dari Law Firm Pencarah, menegaskan, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan sengketa perdata terkait utang piutang dalam transaksi jual beli pakan ayam dengan seorang pihak bernama Erick Wu.
"Klien kami telah melakukan pembayaran secara mencicil. Persoalan ini sejak awal adalah perkara perdata, bukan pidana," tegas tim penasihat hukum yakni Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, bersama Abdul Rizal, SH dan Usman, SH, kepada media. (Kamis,16/04/2026)
Persoalan tersebut bahkan telah bergulir ke jalur hukum perdata. Gugatan yang diajukan Erick Wu di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan hasil menolak gugatan penggugat. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn tertanggal 12 Agustus 2024, yang juga menolak permohonan banding.
Baca Juga:
"Dua putusan pengadilan sudah sangat jelas menyatakan perkara ini bukan ranah pidana. Namun anehnya, klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Benito.
Kuasa hukum menilai, penyidik seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Terlebih, klien mereka merupakan seorang lansia berusia lebih dari 60 tahun.
Lebih jauh, mereka menduga kuat adanya intervensi pihak tertentu dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga:
"Kami mencium adanya indikasi pesanan untuk menjatuhkan reputasi klien kami. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi berpotensi menjadi praktik kriminalisasi," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penahanan terhadap Marlina yang dinilai tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Deli Serdang.
Dalam pernyataannya, mereka mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, serta segera menghentikan proses hukum yang dinilai dipaksakan tersebut.
"Kami mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen PRESISI. Jangan sampai slogan itu hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan," tutupnya.
Padangsidimpuan, Asatupro.com Gas Tabung Hijau Atau Yang Biasa Disebut Gas Melon LPG 3 Kg menjadi prima dona hari ini di Padangsidimpuan M
Daerah
Awas Begal, Pedagang Pajak Pasar V Marelan Dibegal di Simpang Dobi
Hukrim
Deli Serdang, asatupro.com Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan senator DPD RI, Badike
Peristiwa
Jakarta , asatupro.com Hampir seribu kantong darah berhasil dikumpulkan dalam aksi gelar donor darah yang digelar PTPN IV PalmCo di berba
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Booth yang dikelola oleh teknologi mySAP365 DevAgro Foundry AI dari PT Lembaga Aplikasi Teknologi (LAT) Trisakti dan
Perkebunan
Rektor UBT Beberkan Kronologi Polemik KIP Mahasiswa Asal NTT dan Kebijakan Beasiswa Internal Oleh Kampus
Pendidikan
LLDIKTI Sumut Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Pendidikan
Banda Aceh,asatupro.comDirektur Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh, Khairul Abrar IH, menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait legalis
Nusantara
Medan,asatupro.comKomandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menyambut kedatangan Bupati Deli Serda
Medan
Medan,asatupro.comKomandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menerima kunjungan silaturahmi dari Pi
Medan