Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang

Redaksi - Kamis, 16 April 2026 13:13 WIB
Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang
Tim Penasihat Hukum dari Marlina alias Afang Yakni Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, bersama Abdul Rizal, SH dan Usman, SH.

Medan,asatupro.com-Penetapan status tersangka terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Marlina alias Afang oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai sorotan keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai, langkah hukum tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.

Kuasa hukum Marlina dari Law Firm Pencarah, menegaskan, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan sengketa perdata terkait utang piutang dalam transaksi jual beli pakan ayam dengan seorang pihak bernama Erick Wu.

"Klien kami telah melakukan pembayaran secara mencicil. Persoalan ini sejak awal adalah perkara perdata, bukan pidana," tegas tim penasihat hukum yakni Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, bersama Abdul Rizal, SH dan Usman, SH, kepada media. (Kamis,16/04/2026)

Persoalan tersebut bahkan telah bergulir ke jalur hukum perdata. Gugatan yang diajukan Erick Wu di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan hasil menolak gugatan penggugat. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn tertanggal 12 Agustus 2024, yang juga menolak permohonan banding.

Baca Juga:

"Dua putusan pengadilan sudah sangat jelas menyatakan perkara ini bukan ranah pidana. Namun anehnya, klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Benito.

Kuasa hukum menilai, penyidik seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Terlebih, klien mereka merupakan seorang lansia berusia lebih dari 60 tahun.

Lebih jauh, mereka menduga kuat adanya intervensi pihak tertentu dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga:

"Kami mencium adanya indikasi pesanan untuk menjatuhkan reputasi klien kami. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi berpotensi menjadi praktik kriminalisasi," tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penahanan terhadap Marlina yang dinilai tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Deli Serdang.

Dalam pernyataannya, mereka mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, serta segera menghentikan proses hukum yang dinilai dipaksakan tersebut.

"Kami mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen PRESISI. Jangan sampai slogan itu hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan," tutupnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Inisiator Konperda Sutrisno Pangaribuan: Pelaporan Jusuf Kalla Tidak Mewakili Umat, Hanya Kepentingan Elit
7 Organisasi Nasional turun menyampaikan Aspirasi dan Keresahan Terhadap Kinerja Polres Dairi
Ditangkap Bareng 5 Orang, Kok Cuma Sebulan Sudah Bebas Sendirian? Ada Apa Dengan Polrestabes Deli Serdang?
Dansat Brimob Poldasu Buka Pembinaan Brimob Baru (Bintara Remaja) Sebagai Proses Pembentukan Diri
Jelang Laga PSMS vs PSPS, Tim Gegana Brimob Sterilisasi Stadion Utama Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru