Vickner-Wahyu Tepung Tawar 17 Orang Calon Haji Kabupaten Dairi
VicknerWahyu Tepung Tawar 17 Orang Calon Haji Kabupaten Dairi
Daerah
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro, Senin 11 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis
Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021. PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).
Baca Juga:
Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro. Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai Terlapor, melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33% (tujuh puluh
sembilan koma tiga puluh tiga persen) atau setara 23.800 (dua puluh tiga ribu delapan ratus) lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) lembar saham.
Baca Juga:
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi, yaitu pemenuhan
threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi,
dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh Terlapor, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku
efektif secara yuridis.
Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi
melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan
terlambat selama 156 (seratus lima puluh enam) hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).**
VicknerWahyu Tepung Tawar 17 Orang Calon Haji Kabupaten Dairi
Daerah
Sujahri Somar dalam Pidato Politik Dies Natalis ke72 GMNI Dukung TGPF DPR RI Usut Tuntas Kasus Andri Yunus
Nasional
Surabaya, asatupro.com PTPN III Sub Holding PTPN IV PalmCo melakukan gebrakan besar bersama kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IT
Perkebunan
FKPPI Rayon 020202 Tanjung Morawa Gelar Ramah Tamah Akhir Syawal, Santuni 200 Anak Yatim dan Janda
Daerah
Suka Makmue, asatupro.com Demi mewujudkan visi Bupati Dr. Teuku Raja Keumangan SH.MH atau yang lebih dikenal dengan nama Bupati TRK, Yusla
Ekonomi
Zuriat Kesultanan Negeri Langkat Dorong Pengembangan UMKM dan Wisata Budaya
Daerah
Medan,asatupro.comGerakan Kaya Raya Bersama Rakyat Indonesia (GKRBRI) melaksanakan kegiatan Halal Bi Halal (HBH) yang dirangkai dengan dis
Medan
Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, 18 Puskesmas Dairi Resmi Terapkan BLUD
Daerah
Bupati Antar Kepergian Almarhum Kades Mbelang Malum Sunta Tutur Simorangkir
Daerah
MR KAHMI Fakultas Dakwa dan Komunikasi UIN Sumatera Utara Medan Laksanakan Seminar Nasional dan Halal Bihalal
Pendidikan