Dairi,asatupro.com-Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Dairi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun 2025.
Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 02 Juni 2026 dan diterima melalui Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi.
Penyerahan surat dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, didampingi Bidang Intelijen dan Investigasi KPKM RI, Bobby Sihite.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPKM RI melakukan penelusuran dan analisa terhadap data penggunaan tenaga listrik daerah yang dinilai cukup besar dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dalam hasil penelusuran tersebut, KPKM RI menemukan adanya nilai penggunaan listrik daerah, pembayaran PBJT-TL, angsuran tunggakan, serta rekening baru dengan nominal yang dinilai cukup signifikan sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh.
KPKM RI meminta Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan penjelasan resmi terkait:
- Dasar perhitungan PBJT-TL;
- Rincian penggunaan listrik OPD;
- Legalitas rekening baru;
Baca Juga:
Serta mekanisme pengawasan penggunaan tenaga listrik daerah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat," tegas Hunter D Samosir.
Menurut KPKM RI, pengelolaan penggunaan tenaga listrik daerah wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, KPKM RI menilai perlunya evaluasi dan pengawasan menyeluruh guna memastikan tidak terdapat indikasi pemborosan anggaran, kelemahan pengawasan internal maupun potensi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen KPKM RI dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab," tutupnya. (Red/Tim).
Tags
beritaTerkait
komentar