Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Simalungun,asatupro.com-Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan leasing kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim.
Perkara perdata tersebut bermula dari transaksi pembiayaan kendaraan yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024 melalui PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar. Kendaraan berupa Truck Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX diketahui dibiayai atas nama seorang oknum TNI berinisial EP yang bertugas di wilayah Kodim 0210/Tapanuli Utara.
Berdasarkan keterangan pihak leasing, fasilitas pembiayaan diberikan dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan dan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp6.646.000 per bulan.
Namun dalam perjalanannya, pihak debitur disebut hanya melakukan pembayaran sebanyak dua kali sebelum akhirnya pembayaran angsuran macet.
Baca Juga:
Pihak leasing mengungkapkan bahwa pada Juni 2024, EP sempat mendatangi kantor PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar untuk meminta pergantian unit kendaraan dengan alasan kendaraan mengalami kerusakan.
"Permintaan pergantian kendaraan tidak dapat dipenuhi karena kontrak pembiayaan sudah berjalan dan kendaraan masih menjadi tanggung jawab debitur sampai kredit selesai," demikian penjelasan pihak leasing sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan dokumen perkara.
Pihak leasing saat itu menyarankan agar persoalan kerusakan kendaraan dikoordinasikan kepada showroom tempat kendaraan diperoleh, yakni Showroom Artama Mobil.
Baca Juga:
Namun beberapa waktu kemudian, kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia diduga telah dialihkan atau dikembalikan kepada pihak showroom tanpa persetujuan pihak leasing selaku pemegang hak fidusia.
Leasing juga mengklaim memperoleh informasi bahwa pihak debitur diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak showroom setelah kendaraan tersebut dikembalikan.
Atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut, pihak leasing kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Simalungun setelah upaya somasi dan penyelesaian di luar pengadilan disebut tidak membuahkan hasil.
Selain gugatan perdata, pihak leasing sebelumnya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada tanggal 08 Oktober 2024 terkait dugaan keterlibatan oknum aparat aktif.
Dalam gugatan perdata yang kini bergulir, pihak penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp300 juta yang berasal dari tunggakan angsuran, denda, dan kerugian atas objek jaminan fidusia yang diduga telah dialihkan tanpa persetujuan.
Tidak hanya EP, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Tumiran selaku pemilik Showroom Ridho Mobil Rambung Merah Kabupaten Simalungun yang tercantum sebagai Tergugat II.
Menanggapi hal itu, Tumiran memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya membantu proses administrasi pencairan leasing karena showroom asal kendaraan, yakni Showroom Artama Mobil milik B. Purba, disebut tidak memiliki kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak leasing.
"Posisi kami hanya membantu administrasi pencairan pembiayaan. Setelah dana cair, kendaraan disebut dikembalikan ke showroom asal, bukan ke tempat kami," jelas Tumiran.
Ia juga menyatakan keberatan apabila turut dianggap bertanggung jawab atas penguasaan maupun pengalihan kendaraan tersebut karena menurutnya dirinya tidak pernah menguasai unit kendaraan dimaksud.
Sementara itu, dalam proses persidangan diketahui pihak tergugat EP diwakili oleh pihak Kumdam I/Bukit Barisan, yakni Kapten J.M. Pakpahan.
Persidangan Berlangsung Secara E-Court
Sidang perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim IDA MARYAM HASIBUAN, S.H., M.H., dengan hakim anggota MIRA HERAWATY, S.H., dan SATYA FRIDA LESTARI, S.H.
Dalam sidang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjelaskan bahwa proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.
Hakim menyampaikan bahwa selama tahapan jawaban, replik, duplik hingga kesimpulan, para pihak tidak diwajibkan hadir langsung di ruang sidang karena seluruh dokumen diunggah melalui akun e-Court masing-masing.
Majelis hakim juga telah menjadwalkan agenda jawaban dari pihak tergugat, dilanjutkan dengan replik penggugat, duplik tergugat, hingga tahapan pembuktian.
Pada tahapan pembuktian nanti, para pihak diwajibkan hadir langsung ke pengadilan dengan membawa dokumen asli dan menghadirkan saksi-saksi untuk diverifikasi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim turut menegaskan bahwa seluruh alat bukti surat wajib diunggah secara terpisah dalam format PDF melalui sistem e-Court agar dapat diverifikasi satu per satu oleh pengadilan.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengalihan objek jaminan fidusia, keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pembiayaan kendaraan, serta adanya laporan sebelumnya ke institusi militer.
Meski demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak menyampaikan pembelaan dan bantahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Negeri Simalungun.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen persidangan, keterangan para pihak, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red/Tim).
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Program Gizi Nasional
Nasional