Senin, 07 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

KPPU Kenakan Denda Rp10 Miliar Kepada PT Tamaris Hidro

Jalaluddin Lase - Rabu, 13 November 2024 06:47 WIB
KPPU Kenakan Denda Rp10 Miliar Kepada PT Tamaris Hidro
Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 di Kantor KPPU Jakarta.(ist)
Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh Terlapor adalah sebanyak 85% (delapan puluh lima persen) atau 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) lembar saham.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi, yaitu pemenuhan
threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi,
dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh Terlapor, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku
efektif secara yuridis.

Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi
melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan
terlambat selama 156 (seratus lima puluh enam) hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Baca Juga:

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Dalami Penyebab Harga Semen Sumut Naik 25-40 Persen
KPPU Berikan Masukan dalam Penelitian Pengembangan Kerangka Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital
KPPU Tinjau Implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Marindal II
Kapolda Aceh Kunjungi Ditlantas, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
komentar
beritaTerbaru