Desakan Keras Kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara
Desakan Keras Kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara
Hukrim
Jakarta,asatupro.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga (3) mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026), menyusul serangkaian penyidikan terhadap pelaksanaan salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah.
Tiga tersangka yang telah ditahan tersebut masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional; SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan pada Januari 2025 didukung anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Namun di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Sejumlah yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra resmi program pemerintah.
Baca Juga:
Tak hanya itu, para tersangka diduga turut mengatur dan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Besarnya jumlah dan nilai pengadaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai relevansi dan urgensinya terhadap tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang semestinya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus mengganggu efektivitas pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara dengan menelusuri aliran dana, hubungan para tersangka dengan pihak-pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain baik dari internal maupun eksternal BGN.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyasar program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Publik kini menanti sejauh mana penyidikan akan mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari pengelolaan anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Tim)
Desakan Keras Kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara
Hukrim
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi dan Mencari Inspirasi bagi Kepala Daerah
Nasional
Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Peristiwa
Kapolres Karo, Dandim 0205/TK, dan Kajari Karo Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Daerah
Gawat Pak Kapolri? Massa Mengaku Dilarang Berunjuk Rasa di Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Namun Diarahkan hingga Berorasi di Depan Rumah
Peristiwa
Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap
Peristiwa
Puluhan Bra Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Kapolrestabes Dicopot "Besok Kami Datang Tanpa Busana Jika Janji Tak Ditepati"
Peristiwa
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Nasional
Adolina, asatupro.com Sekitar 10 utusan pengusaha kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disetrap berdiri
Perkebunan
Anak Diduga Dipaksa Melayani Nafsu, Dianiaya hingga Foto Bugil Disebar, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Polisi
Hukrim