Kamis, 16 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 03 Juni 2026 22:22 WIB
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah, 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka.

Jakarta,asatupro.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga (3) mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026), menyusul serangkaian penyidikan terhadap pelaksanaan salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah.

Tiga tersangka yang telah ditahan tersebut masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional; SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan pada Januari 2025 didukung anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Namun di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Sejumlah yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra resmi program pemerintah.

Baca Juga:

Tak hanya itu, para tersangka diduga turut mengatur dan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Besarnya jumlah dan nilai pengadaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai relevansi dan urgensinya terhadap tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang semestinya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus mengganggu efektivitas pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara dengan menelusuri aliran dana, hubungan para tersangka dengan pihak-pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain baik dari internal maupun eksternal BGN.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyasar program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Publik kini menanti sejauh mana penyidikan akan mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari pengelolaan anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik
FEBRIE ADRIANSYAH Resmi Mundur Dari Kursi JAMPIDSUS! Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Presiden Prabowo: Jangan Ada "Maling" di Program Makan Bergizi Gratis! Pengawasan Harus Tegas, Bersih, & Tak Boleh Membebani Mitra SPPG
"Anda Jaksa? Pakai Bintang Juga, Kau Milik Rakyat!" Prabowo Ingatkan Aparat Negara: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Kekuasaan
Diduga Ada Celah Pengawasan, KMMB SUMUT Desak Pembenahan Total Lapas Labuhan Bilik
Indonesia Ukir Sejarah, Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia
komentar
beritaTerbaru