Selasa, 01 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi

Jalaluddin Lase - Selasa, 14 April 2026 00:30 WIB
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
NTT Docomo, Inc. diwakili oleh pengurus perusahaan.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. pada Senin, 13 April 2026, di Gedung KPPU, Jakarta.

Sidang memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor untuk mendalami pemenuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril ini dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak Terlapor terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Baca Juga:

Dalam persidangan, NTT Docomo, Inc. diwakili oleh pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring.

Kehadiran tersebut didampingi oleh juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir secara langsung di ruang sidang. Pemeriksaan berfokus pada kronologi transaksi akuisisi saham dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Investigator menelusuri alur kejadian serta langkah-langkah yang telah ditempuh perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, pihak Terlapor menyampaikan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami batas waktu penyampaian notifikasi.

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi.

Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan. Sebagai tindak lanjut, pihak Terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Majelis Komisi selanjutnya akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Dalami Penyebab Harga Semen Sumut Naik 25-40 Persen
KPPU Berikan Masukan dalam Penelitian Pengembangan Kerangka Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital
KPPU Tinjau Implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Marindal II
DISPEMDES Dairi Siap Turun Tangan, Dana Ketahanan Pangan Desa Pangguruan Akan Dimonitoring
komentar
beritaTerbaru