Sabtu, 18 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi

Jalaluddin Lase - Selasa, 14 April 2026 00:30 WIB
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
NTT Docomo, Inc. diwakili oleh pengurus perusahaan.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. pada Senin, 13 April 2026, di Gedung KPPU, Jakarta.

Sidang memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor untuk mendalami pemenuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril ini dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak Terlapor terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Baca Juga:

Dalam persidangan, NTT Docomo, Inc. diwakili oleh pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring.

Kehadiran tersebut didampingi oleh juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir secara langsung di ruang sidang. Pemeriksaan berfokus pada kronologi transaksi akuisisi saham dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Investigator menelusuri alur kejadian serta langkah-langkah yang telah ditempuh perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, pihak Terlapor menyampaikan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami batas waktu penyampaian notifikasi.

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi.

Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan. Sebagai tindak lanjut, pihak Terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Majelis Komisi selanjutnya akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
KPPU dan UPMI Perkuat Kolaborasi Melalui Kuliah Umum dan Penandatanganan Implementation Agreement
KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital
KPPU Gandeng Universitas Darma Agung Perluas Edukasi Persaingan Usaha Dikalangan Akademisi
Pemkab Dairi Kembali Raih Opini WTP Yang ke-12 Atas Laporan hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru