Selasa, 21 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

KPPU Kenakan Denda Rp10 Miliar Kepada PT Tamaris Hidro

Jalaluddin Lase - Rabu, 13 November 2024 06:47 WIB
KPPU Kenakan Denda Rp10 Miliar Kepada PT Tamaris Hidro
Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 di Kantor KPPU Jakarta.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi dendakepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) akibat keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukannya atas PT
Sumber Baru Hydropower.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro, Senin 11 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis
Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021. PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).

Baca Juga:

Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro. Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai Terlapor, melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33% (tujuh puluh
sembilan koma tiga puluh tiga persen) atau setara 23.800 (dua puluh tiga ribu delapan ratus) lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) lembar saham.


Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha
KPPU Mulai Sidang Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh NTT Docomo
Kapolda Aceh Berikan Bantuan Kepada Bayi Yang Ditemukan Warga di Masjid Leupe Lamno, Aceh Jaya
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
KPPU Kanwil I Ikut Sidak Serentak di 4 Pasar Tradisional Medan
komentar
beritaTerbaru