Selasa, 28 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja

Jalaluddin Lase - Selasa, 28 April 2026 15:56 WIB
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
“Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil dalam mengeksekusi pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang bandel atau tidak patuh, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.

Nilai tersebut berasal dari 11 (sebelas) Putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 (sebelas) pelaku usaha, dan diproses melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan "Kolaborasi KPPUKejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan" yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, beserta Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat struktural KPPU dan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Agenda kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, dalam penjelasannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum.

"Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 (dua belas) anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN dalam mengapresiasi kinerja dan kolaborasinya dalam proses penagihan denda.Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021, khususnya melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini antara lain mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Baca Juga:

Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih dan dipulihkan.Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis.

Ia menyatakan bahwa sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga. "Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi," ujarnya.

KPPU menilai keberhasilan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jaksa Pengacara Negara berperan strategis dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha untuk mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi Putusan KPPU termasuk memenuhi kewajiban terhadap negara.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumatera Utara
KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha
Herlangga Wisnu Murdianto Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk
komentar
beritaTerbaru