Satreskrim Polrestabes Bireuen Diduga Rekayasa Kasus, Tetapkan Tersangka Pelaku Usaha Tak Sesuai Prosedur
Satreskrim Polrestabes Bireuen Diduga Rekayasa Kasus, Tetapkan Tersangka Pelaku Usaha Tak Sesuai Prosedur
Peristiwa
Surat rekomendasi tertanggal 15 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BK DPRD, Ahmad Maulana Harahap, bersama Wakil Ketua H. Marataman Siregar, SH, dan Anggota Ir. H. Ahmad Yusuf Nasution.
Dalam surat tersebut disebutkan, teguran diberikan berdasarkan hasil rapat BK DPRD yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan dari media Portal Sumut Tabagsel.Com Nomor: 023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025 tanggal 11 September 2025, tentang dugaan pelanggaran etika dan penggunaan fasilitas mobil dinas oleh Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.
Isi surat BK menegaskan bahwa Rusydi Nasution sebagai pengguna kendaraan dinas pimpinan harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut, sebagaimana dikutip dari rekomendasi:
Baca Juga:
"Saudara, H.Rusydi Nasution, seyogianya sebagai pemakai mobil dinas perseorangan pimpinan DPRD harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut."
Namun demikian, BK DPRD tidak menjelaskan secara rinci bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud. Tidak dijabarkan apakah tanggung jawab itu berupa pengembalian fisik kendaraan, laporan administratif, atau klarifikasi penggunaan. Selain itu, tidak disebutkan secara spesifik mobil dinas bernomor polisi berapa atau jenis kendaraan apa yang dimaksud, sehingga menimbulkan tafsir beragam di masyarakat.
Langkah BK ini menjadi tindak lanjut dari desakan publik sebelumnya yang menyoroti penggunaan mobil dinas jabatan oleh Rusydi Nasution periode 2019 - 2024.
Baca Juga:
Dalam laporan Asatupro, bertajuk "Disinggung Mengenai Mobil Dinas Jabatan, Rusydi Nasution: Istri Pak Letnan Tabrakan Pernah Diberitakan, Enggak?", Rusydi menanggapi pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dianggap tidak relevan dengan substansi persoalan.
Dalam wawancara tersebut, Rusydi justru mengalihkan pembicaraan dengan menyinggung kecelakaan yang dialami istri dari seorang Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan yang kini menjabat sebagai Wali Kota definitif, alih-alih menjelaskan status penggunaan mobil dinasnya. Sikap itu sempat memicu kritik publik karena dianggap tidak menjawab persoalan utama mengenai penggunaan fasilitas negara serta bentuk tanggung jawab atas fasilitas negara tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh operasional yang melekat atas kendaraan tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pejabat yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas wajib mempertanggungjawabkannya secara administratif maupun fisik.
Dengan keluarnya surat teguran tertulis dari BK DPRD, publik berharap lembaga tersebut tidak berhenti pada peringatan administratif, tetapi juga menindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peraturan dan dikembalikan sebagaimana mestinya.
Surat BK DPRD tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat Indonesia Raya, pelapor, dan pihak-pihak terkait lainnya. (MN)
Satreskrim Polrestabes Bireuen Diduga Rekayasa Kasus, Tetapkan Tersangka Pelaku Usaha Tak Sesuai Prosedur
Peristiwa
Medan, asatupro.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan hilirisasi komoditas dan peningkatan i
Ekonomi
Medan,asatupro.comKPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indone
Ekonomi
Jakarta, asatupro.com Pendekatan hukum adalah cara formal untuk mengatasi aksi ninja sawit atau aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di
Perkebunan
TRAGIS! KEBAKARAN DI BELAKANG PENGINAPAN CENDRAWASIH SIDIKALANG, BALITA 4,5 TAHUN MENINGGAL DUNIA
Peristiwa
Medan, asatupro.com Ketimpangan pembangunan antara wilayah pantai timur dan wilayah pantai barat tetap menjadi persoalan bagi pemerintah p
Ekonomi
Kisaran, asatupro.com Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Air Batu PTPN IV Regional 2 di Kecamatan Air Batu
Perkebunan
Medan, asatupro.com Tingkat kepercayaan masyarakat dan kalangan orangtua terhadap Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan, baik ya
Perkebunan
Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha
Peristiwa
Medan, asatupro.com Indonesia memiliki belasan juta hektar (Ha) perkebunan kelapa sawit dan harus dikelola secara baik dan berkelanjutan a
Perkebunan