Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Surat rekomendasi tertanggal 15 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BK DPRD, Ahmad Maulana Harahap, bersama Wakil Ketua H. Marataman Siregar, SH, dan Anggota Ir. H. Ahmad Yusuf Nasution.
Dalam surat tersebut disebutkan, teguran diberikan berdasarkan hasil rapat BK DPRD yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan dari media Portal Sumut Tabagsel.Com Nomor: 023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025 tanggal 11 September 2025, tentang dugaan pelanggaran etika dan penggunaan fasilitas mobil dinas oleh Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.
Isi surat BK menegaskan bahwa Rusydi Nasution sebagai pengguna kendaraan dinas pimpinan harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut, sebagaimana dikutip dari rekomendasi:
Baca Juga:
"Saudara, H.Rusydi Nasution, seyogianya sebagai pemakai mobil dinas perseorangan pimpinan DPRD harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut."
Namun demikian, BK DPRD tidak menjelaskan secara rinci bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud. Tidak dijabarkan apakah tanggung jawab itu berupa pengembalian fisik kendaraan, laporan administratif, atau klarifikasi penggunaan. Selain itu, tidak disebutkan secara spesifik mobil dinas bernomor polisi berapa atau jenis kendaraan apa yang dimaksud, sehingga menimbulkan tafsir beragam di masyarakat.
Langkah BK ini menjadi tindak lanjut dari desakan publik sebelumnya yang menyoroti penggunaan mobil dinas jabatan oleh Rusydi Nasution periode 2019 - 2024.
Baca Juga:
Dalam laporan Asatupro, bertajuk "Disinggung Mengenai Mobil Dinas Jabatan, Rusydi Nasution: Istri Pak Letnan Tabrakan Pernah Diberitakan, Enggak?", Rusydi menanggapi pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dianggap tidak relevan dengan substansi persoalan.
Dalam wawancara tersebut, Rusydi justru mengalihkan pembicaraan dengan menyinggung kecelakaan yang dialami istri dari seorang Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan yang kini menjabat sebagai Wali Kota definitif, alih-alih menjelaskan status penggunaan mobil dinasnya. Sikap itu sempat memicu kritik publik karena dianggap tidak menjawab persoalan utama mengenai penggunaan fasilitas negara serta bentuk tanggung jawab atas fasilitas negara tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh operasional yang melekat atas kendaraan tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pejabat yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas wajib mempertanggungjawabkannya secara administratif maupun fisik.
Dengan keluarnya surat teguran tertulis dari BK DPRD, publik berharap lembaga tersebut tidak berhenti pada peringatan administratif, tetapi juga menindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peraturan dan dikembalikan sebagaimana mestinya.
Surat BK DPRD tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat Indonesia Raya, pelapor, dan pihak-pihak terkait lainnya. (MN)
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
Peristiwa
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Daerah
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Peristiwa
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Politik
Wakil Bupati Dairi Hadiri Fun Run SPARKO Dairi 2026, Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif
Olahraga
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan